Dibaca Normal
Ilustrasi dana kampanye @Antara |
Mataram, Poros NTB.- Ketua
KPU NTB Lalu Aksar Ansori saat acara rapat pleno terbuka pengundian nomor urut
pasangan calon di Mataram, Selasa (13/2/18), mengatakan, pembatasan pengeluaran
dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang berlaga
di Pilkada NTB adalah sebesar Rp21 miliar.
ia merinci jumlah tersebut untuk rapat umum, pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga
kampanye dan bahan kampanye, debat kandidat, serta iklan di media.
"Tetapi batasan besaran pengeluaran anggaran dana kampanye ini belum disepakati oleh pasangan calon, karena harus dirapatkan bersama berapa besaran pengeluaran dana untuk kampanye ini. Termasuk, dana sumbangan," kata Aksar lagi, dikutip Antara.
"Tetapi batasan besaran pengeluaran anggaran dana kampanye ini belum disepakati oleh pasangan calon, karena harus dirapatkan bersama berapa besaran pengeluaran dana untuk kampanye ini. Termasuk, dana sumbangan," kata Aksar lagi, dikutip Antara.
Tidak dijelaskan, kapan KPU sendiri menjadwalkan pelaporan dana kampanye
awal oleh para Paslon.
Merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta
Pilkada, dalam pasal 12, dijelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota
menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode
kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar
biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi
geografis serta manajemen kampanye.
Itu berarti batasan dana kampanye untuk tiap
provinsi dapat berbeda-beda. Tergantung sungguh hasil koordinasi dengan parpol, gabungan parpol atau petugas yang ditunjuk bakal paslon kepala daerah untuk mendapatkan masukan. (Aden)
COMMENTS