Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Belum lama ini, Usaha Simpan
Pinjam (Uspin) Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kecamatan
Bolo menyelengggarkan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017, bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Kabupaten Bima, Sabtu
(27/1/18)
RAT tersebut dihadiri ketua PWRI
Kabupaten Bima, Camat Bolo, selaku Pembina PWRI Kecamatan Bolo, Ketua dan pengurus serta
anggota PWRI Bolo.
Ketua PWRI Kabupaten Bima,
Sukirman BA, dalam sambutan singkatnya, mengapresiasi antusiasme semua anggota pensiunan yang berjumlah 197 orang
beserta seluruh pengurus dan
Badan Pengawas yang
hadir dalam rapat tersebut.
“Saya juga terharu karena Sisa Hasil Usaha (SHU) dari tahun ke tahun meningkat,” kata Sukirman.
Sementara itu, Ketua Umum PWRI Kecamatan Bolo, Drs H Suaidin
Abdullah, MPd, mengatakan, RAT tersebut bertujuan untuk
menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota
tentang hasil pelaksanaan tugas Tahun Buku 2017.
Selain itu, kata dai kondang kebanggaan masyarakat
Bolo yang juga ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bima tersebut, RAT juga bermaksud untuk
menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi 2018
sebagai pedoman pelaksanaan yang akan datang yang dilaksanakan pengurus.
Dijelaskannya, pada tahun 2016 dengan modal yang berjumlah sekitar 460
juta memperoleh SHU sekitar 51 juta. Sedangkan tahun 2017 dengan modal sekitar Rp. 487 juta,
SHU naik sekitar Rp. 58 juta.
“RAT digelar tidak hanya untuk menyampaikan laporan pertangungan
jawab pengurus ataupun menyampaikan rencana kerja semata. Melainkan juga sebagai ajang untuk silaturahmi antara anggota dengan
anggota atau anggota dengan pengurus.” Papar Suaidin.
Mantan Kepala UPT
Dikbudpora Kecamatan Bolo tersebut, menambahkan, anggota yang berjumlah 197 tersebut wajib
menyetorkan uang pada pengurus sebagai simpanan wajib, namun Tahun 2018 ini mengalami kenaikan Rp.10 ribu. Setoran tersebut diperuntukan sebagai bantuan dana kesehatan
dan kematian.
“Setiap anggota berhak mendapatkan dana itu untuk kesehatan maupun untuk
keperluan biaya kematian seperti untuk membeli kain kafan dan sebagainya,” jelasnya.
COMMENTS