Dibaca Normal
18
HRS AGO
27
MINUTE
READ
Kerjasama
Media Porosntb.com dengan Bagian Adm,pemerintahan Setda Kabupaten Bima.
Disampaikan
,pada Rapat Paripurna Ke- 7 DPRD Kabupaten Bima Rabu 27 Maret 2018
Bismillahhirrahmaanirrahiim.
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
INFORMASI
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2017
I.
PENDAHULUAN
Informasi
Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bima merupakan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), serta menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
ILPPD
Kabupaten Bima Tahun 2017 disusun berdasarkan ketentuan berisi tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Penyelenggaraan Urusan Konkuren, Fungsi
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum,
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum
Pemerintahan Kabupaten Bima tahun 2017.
DASAR
HUKUM
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian
Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
GAMBARAN
UMUM DAERAH
KONDISI
GEOGRAFIS
Berdasarkan
letak geografisnya, Kabupaten Bima berada pada 118˚ 44” - 119˚22” Bujur Timur
dan 08˚08” - 08˚57” Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Bima sebesar 4.389,40
km2. Kabupaten Bima terbagi menjadi 18 kecamatan dengan luas wilayah yang
bervariasi. Kecamatan Tambora merupakan kecamatan terluas dengan luas mencapai
627,82 km2 atau 14,3 persen dari luas Kabupaten Bima. Sementara itu, kecamatan
dengan luas terkecil yaitu Kecamatan Belo yang hanya memiliki luas sebesar
44,76 km2
Kabupaten
Bima memiliki luas wilayah daratan sebesar 438.940 Ha atau 4.389,40
Km2 dan luas wilayah perairan laut seluas 3.760,33 Km2 dengan panjang garis
pantai sebesar 687,43 Km2. Proporsi luas perairan laut Kabupaten Bima 37,71%
dari luas wilayah perairan laut Pulau Sumbawa 9.970,96 Km2 atau 29.26% dari
luas wilayah perairan laut Propinsi Nusa Tenggara Barat 12.852,14 Km2.
Batas
administrasi wilayahnya adalah sebagai berikut:
Sebelah
Utara : Laut Flores.
Sebelah
Selatan : Samudra Indonesia
Sebelah
Timur : Selat Sape
Sebelah
Barat : Kabupaten Dompu
Secara
administrasi Kabupaten Bima terbagi atas 18 kecamatan, 191 desa, 782 dusun,
1.048 Rukun Warga (RW) dan 2.475 Rukun Tetangga (RT).
GAMBARAN
UMUM DEMOGRAFIS
Jumlah penduduk Kabupaten Bima berdasarkan data dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima pada tahun 2017 adalah sebesar
578.036 jiwa yang terdiri dari laki-laki 291.927 jiwa (50,50%) dan perempuan
286.109 jiwa (49,50%) dengan kepadatan mencapai 132 jiwa/km2.
Komposisi
penduduk adalah pengelompokan atau susunan penduduk suatu daerah berdasarkan
kriteria-kriteria tertentu. Adapun kriteria yang digunakan antara lain kriteria
usia dan jenis kelamin, angkatan kerja, dan rasio ketergantungan.
Penduduk
usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif.
Dari tabel diatas, dapat diketahui berdasarkan kelompok umur maka struktur
penduduk Kabupaten Tanah Bumbu sebagian besar berada pada rentang usia
produktif sebanyak 391.802 jiwa atau 67,78 %. Atas dasar konsep ini dapat
digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia
kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan
gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi.
KONDISI
EKONOMI
Sektor
pertanian tanaman pangan dan hortikultura masih merupakan sektor primadona bagi
Kabupaten Bima. Disamping didukung oleh ketersediaan lahan potensial yang luas
juga didukung oleh sumber daya manusia yang bergerak di sektor pertanian yang
mencapai hampir 70% dari total penduduk angkatan kerja Kabupaten Bima.
Potensi
lahan untuk tanaman pangan dan hortikultura mencapai 142.294 Ha terdiri atas
lahan sawah dengan luas mencapai 46.750 ha dan lahan bukan sawah dengan luas
mencapai 95.544 ha, dengan komoditas potensial yang dapat dikembangkan antara
lain Padi, jagung, kacang tanah, kedelai, ubi jalar, bawang merah, srikaya
(garoso), mangga, pisang, pepaya, sawo, dan nangka. Hingga saat ini industri
pengolahan skala besar dan menengah untuk meningkatkan nilai tambah tanaman
hortikultura belum tersedia. Yang ada hanya industri pengolahan skala rumah
tangga yangjumlahnya terbatas karena hanya pada komoditi tertentu untuk membuat
bawang goreng, tahu/tempe, keripik atau dodol.
Sapi
merupakan salah satu komoditi ternak unggulan tidak hanya di Kabupaten Bima,
tetapi juga Nusa Tenggara Barat pada umumnya. Dengan daya tampung yang masih
besar maka prospek untuk pengembangan ternak khusus untuk sapi di Kabupaten
Bima cukup menjanjikan. Saat ini permintaan pasar untuk sapi, baik pasar
nasional maupun internasional belum mampu dipenuhi oleh peternak dari
Kabupaten Bima maupun Provinsi Nusa Tenggara Barat. Disamping itu, belum adanya
industri pengolahan juga membuka peluang bagi investor untuk mendirikan pabrik
pengolahan hasil peternakan.
Luas
lahan mencapai 438.940 hektar (ha) dengan rincian untuk lahan sawah seluas
42.963 ha dan lahan bukan sawah seluas 381.945 ha, lahan bukan pertanian
sebesar 14.032 ha, di mana seluas 12.082 ha dimanfaatkan sebagai padang rumput
atau penggembalaan. Luas lahan tersebut memiliki daya tampung ternak sebesar
244.896,07 UT, sementara daya tampung sampai saat ini baru mencapai 182.687 UT
atau 74.60 persen sehingga masih mampu menampung ternak sebanyak 62.209,07 UT
atau 25,40 persen.
Potensi
sumber daya laut di Kabupaten Bima meliputi lahan budidaya seluas 6.814,9Ha,
terdiri dari budidaya perairan umum seluas 1.008Ha (baru dimanfaatkan
0,01 Ha atau 0,001%) dan perairan payau/tambak seluas 5.748Ha (baru
dimanfaatkan 1.585,2 Ha atau 27%), perairan tawar seluas 58,90 Ha (baru
dimanfaatkan 11,16 Ha atau 18,95%, dan serta perairan laut untuk perikanan
tangkap seluas 322.904 Ha (sudah dimanfaatkan 284.704 Ha atau 88,17%).
Selain
produksi perikanan tangkap dan budidaya di perairan laut dan perairan umum,
terdapat juga potensi rumput laut, garam, mutiara, serta perikanan budidaya air
payau dan air tawar dengan produksi mencapai budidaya air tawar 250,3 ton
dan budidaya air payau 5.707,7 ton. Kecuali garam, produksi komoditas
unggulan sektor perikanan dan kelautan masih terbatas dan belum optimal,
sementara potensi lahan masih cukup luas yang didukung oleh permintaan pasar
lokal, regional, nasional, dan bahkan internasional masih cukup tinggi.
Potensi
lahan tambak di Kabupaten Bima seluas 4.620 hektare (Ha) dan telah
dimanfaatkan 1.743,02 Ha 37,73 % dengan sisa potensi sebesar 2.876,98 Ha
atau 62,27 persen. Lahan itu tersebar pada 11 desa, enam wilayah
kecamatan.
Sementara
untuk Budidaya kerang mutiara dilakukan oleh 6 (enam) perusahaan dengan luas
areal 2.527 Ha dengan total produksi sebesar 150 Kg. Namun demikian masih
tersedia lahan potensial untuk pengembangan budidaya mutiara seluas 2.904,5 Ha.
Disamping kegiatan penangkapan dan budidaya, terbuka juga investasi industri
pengolahan hasil perikanan yang hingga saat ini belum ada di Kabupaten Bima.
Kabupaten
Bima memiliki sejumlah obyek wisata yang cukup potensial untuk dikembangkan,
terutama wisata alam dan wisata budayanya. Potensi tersebut didukung oleh
berbagai usaha jasa dan produk wisata yang cukup baik seperti usaha perhotelan,
biro perjalanan wisata, serta aneka souvenir berupa tenun ikat, songket, sarung
dan lain-lain.
II.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAAERAH
Visi
dan Misi
Penyelenggaraan
pemerintahan tahun 2017 merupakan tahun kedua kepemimpinan Bupati Bima dan
Wakil Bupati Bima periode 2016-2021 dengan rencana kerja tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun
2016–2021. Periode ini merupakan tahap memantapkan pembangunan secara
menyeluruh dalam tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Tahun 2016-2021. Pelaksanaan pembangunan pada periode kedua merupakan upaya
mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 dengan fokus pada
pemerataan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dengan visinya adalah:
“Terwujudnya Kabupaten Bima Yang Ramah, Religius, Aman, Makmur, Amanah dan
Handal."
Penjabaran
dan makna Visi tersebut adalah sebagai berikut :
Pembangunan
Kabupaten Bima Yang Religius : Terwujudnya pemerintah dan
masyarakat Kabupaten Bima yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta
membangun karakter religius dalam bermasyarakat.
Pembangunan
Kabupaten Bima Yang Aman : Terwujudnya pemerintah dan masyarakat
yang mampu menegakkan keamanan dan ketertiban wilayah dan masyarakat,
mengamankan proses dan hasil pembangunan, serta penegakkan supremasi hukum.
Pembangunan
Kabupaten Bima Yang Makmur : Terbangunnya ekonomi yang tangguh, kreatif
dan kompetitif dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi lokal untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera.
Pembangunan
Kabupaten Bima Yang Amanah : Terwujudnya pemerintah dan masyarakat yang jujur,
transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam mewujudkan ”good governance.”
Pembangunan
Kabupaten Bima yang Handal : Terwujudnya pemerintah dan masyarakat yang
berwibawa, unggul, berdaya saing dan andal dalam era global.
Visi
pembangunan Kabupaten Bima Tahun 2016-2021 tersebut diwujudkan melalui 5 (lima)
Misi pembangunan, yakni:
Meningkatkan
masyarakat yang berkualitas melalui penerapan nilai-nilai religius dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Mewujudkan
masyarakat yang aman tertib dan nyaman dengan mengedepankan penegakan supermasi
hukum.
Meningkatkan
kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat, dalam rangka penanggulangan
kemiskinan dan pengangguran didukung tersedianya sarana dan prasarana berbasis
tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meningkatkan
kemampuan, kejujuran aparatur pemerintah dengan mengedepankan rasa
tanggungjawab melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Membangun
masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Prioritas
Daerah
Pencapaian
keadaan yang diinginkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam kurun waktu
20 tahun yang tetuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Bima 2005-2025 yaitu dengan mewujudkan Kabupaten Bima yang maju,
sejahtera, mandiri, bermartabat, dan religius, dalam penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, maju dalam pertanian berkelanjutan, dan pembangunan
yang berwawasan lingkungan tersebut, merupakan hasil rumusan perencanaan
strategis jangka panjang yang menjalin keterkaitan antara aspek fisik, ekonomi,
sosial, budaya, dan kelembagaan. Secara umum, keberhasilan dalam pencapaian
visi dan misi pembangunan daerah yang dituangkan dalam 5 (lima) Agenda
Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bima Tahun 2005-2025
dapat dilihat dari beberapa indikator pencapaian kinerja sebagai berikut :
1.
Agenda Perwujudan Masyarakat Sejahtera dan Mandiri
2.
Agenda Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama
3.
Agenda Kepemerintahan Yang Baik
4.
Agenda Pertanian Berkelanjutan
5.
Agenda Pembangunan Berwawasan Lingkungan
III.
KEUANGAN DAAERAH
Gambaran
realisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 yang dijabarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum audit BPK dapat
disampaikan sebagai berikut :
I.
Pengelolaan Pendapatan Daerah, Total Pendapatan dalam Tahun Anggaran 2017
setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.680.689.730.830, dan terealisasi
sebesar Rp. 1.686.791.502.104,05 atau 100,36 %.
Rincian
pendapatan daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.
199.833.654.569,39 dan terealisasi sebesar Rp. 188.124.062.777,05 atau 94,14 %.
2)
Dana Perimbangan setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.
1.268.200.045.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.269.755.514.037,00
atau 100,12%.
3)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp.
212.656.031.261,00 (Dua ratus dua belas milyar enam ratus lima puluh enam juta
tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp. 228.911.925.290,00 (Dua ratus dua puluh delapan milyar sembilan ratus
sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh
rupiah) atau 100,64%.
II.
Pengelolaan Belanja Daerah, Total Belanja dalam Tahun Anggaran 2017 setelah
perubahan adalah sebesar Rp. 1.803.843.612.249,11 dan terealisasi sebesar Rp.
1.662.901.947.395,49 atau 92,19%. Rincian belanja tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1)
Belanja Tidak Langsung
Belanja
tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja Tidak Langsung pada tahun 2017
dianggarkan sebesar Rp. 1.028.751.643.135,11 dan terealisasi sebesar Rp.
972.084.233.172,49 atau 94,49 %.
2)
Belanja Langsung
Belanja
Langsung pada tahun 2017 dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp.
775.091.969.114,00 (Tujuh ratus tujuh puluh lima milyar sembilan puluh satu
juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah) dan
dapat direalisasikan sebesar Rp. 690.817.714.223,00 (Enam ratus sembilan puluh
milyar delapan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus
dua puluh tiga rupiah) atau 89,13%.
IV.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pemerintahan terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu Urusan Pemerintahan Absolut,
Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum. Dalam
pelaksanaannya, pemerintahan daerah mendapat tugas untuk menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Berikut kami
sampaikan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2017 berdasarkan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan
Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dapat kami sampaikan Urusan
Wajib yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
1.
URUSAN PENDIDIKAN
Pada
Urusan Pendidikan, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga pada Tahun Anggaran 2017 mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp. 101,27 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 98,3 milyar atau 97,06% melalui
Porgram Pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun; Program Pendidikan
Non Formal; dan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlu kami sampaikan bahwa sejak tahun 2017 urusan pendidikan tingkat SMA/SMK
sederajat dan SLB telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Capaian kinerja
pada urusan pendidikan ini dapat dilihat sebagai berikut: Angka Melek Huruf
(AMH) terus mengalami peningkatan dari 93,49 % di tahun 2016 menjadi 93,89% di
tahun 2017.
Demikian
halnya pencapaian Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang SD/MI naik dari
99,74% tahun 2016 menjadi 99,78% pada tahun 2017. Angka partisipasi murni
SMP/MTs naik dari 94,27% tahun 2016 menjadi 95,07% pada tahun 2017, serta Angka
kelulusan SD/MI naik dari tahun 2016 sebesar 99,08% menjadi 100% pada tahun
2017.
Sementara
itu, Angka kelulusan SMP/MTs mengalami peningkatan dari 99,76% pada tahun 2016
menjadi 100% pada Tahun 2017, Angka putus sekolah SD/MI turun dari 0,26%
menjadi 0,02% dan Angka putus SMP/MTs turun dari 0,08% menjadi 0,0002%
pada Tahun 2017. Jumlah guru berstandar ijazah S1/D-IV naik dari 74,63% menjadi
82,65% pada tahun 2017 dan rata-rata lama sekolah di tahun 2017 adalah 7,68
tahun.
2.
URUSAN KESEHATAN
Dalam
penyelenggaraan Urusan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan pada
tahun 2017 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran belanja langsung
sebesar Rp. 68,508 milyar baik melaui dana DAK dan dana Dau yang diarahkan pada
organisasi beberapa kegiatan pelayanan dasar antara lain untuk pengadaan obat
dan perbekalan kesehatan sebesar Rp. 3,3 milyar, peningkatan gizi dan kesehatan
masyarakat sebesar Rp. 890 juta, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
sebesar Rp. 505 juta, serta perbaikan sarana dan prasara puskesmas dan rumah
sakit dengan jumlah anggaran sebesar Rp.30,415 milyar. Total realisasi urusan
kesehatan sebesar Rp. 62,538 milyar atau 91,28%.
Capaian
kinerja urusan kesehatan pada tahun 2017 dapat dilihat dari beberapa indikator,
diantaranya persentase ibu hamil yang ditargetkan sebanyak 11.364 jiwa yang
mendapatkan pelayanan kesehatan sebanyak 10.847 atau sebesar 95,45%. Capaian
tersebut mengalami peningkatan 3,80% bila dibandingkan dengan capaian pada
tahun 2016. Disamping itu, Cakupan Desa Siaga Aktif pada tahun 2016 sebanyak
182 desa 95% bertambah pada tahun 2017 sebanyak 187 desa atau 97,09%. sedangkan
Cakupan Posyandu Aktif adalah 60,51%. Cakupan Rumah Tangga Sehat naik
dari 28,80% menjadi 47,65% pada tahun 2017. Kegiatan lain yang dapat
meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
langsung adalah penempatan 557 tenaga kesehatan yang tersebar pada pusat-pusat
kesehatan masyarakat di 18 kecamatan.
3.
URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam
penyelenggaraan Urusan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran sebesar Rp. 3,59 milyar yang diarahkan melalui beberapa program
kegiatan antara lain, Pengembangan Kinerja Pengolahan Persampahan; Pengendalian
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perlindungan dan Konservasi Sumber
Daya Alam; Rehabilitasi dan Pemilahan Cadangan Sumber Daya Alam; serta
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Realisasi anggaran pada urusan ini sebesar Rp. 3,23 milyar atau 89,97%. Pada
tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bima telah membentuk 3 (tiga) Unit Pelayanan
Teknis (UPT) Persampahan di Kecamatan Woha, Kecamatan Bolo dan Kecamatan Sape.
4.
URUSAN PEKERJAAN UMUM
Pada
tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendapat alokasi anggaran
sebesar Rp. 171,95 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 164 milyar atau 95,38%
dan khusus untuk pelaksanaan Urusan Pekerjaan Umum dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 170 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 162 milyar atau 95,43%.
Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pembangunan jalan dan
jembatan, Pembagunan irigasi, serta Penataan Ruang.
Panjang
jalan Kabupaten Bima hingga tahun 2016 adalah 789,12 km dan bertambah 42,491
kilometer sehingga total panjang jalan menjadi 831,611 km pada tahun 2017.
Panjang jalan kondisi baik tahun 2017 adalah 271,92 km atau 32,70%.
Perlu
kami sampaikan bahwa penambahan jalan sepanjang 42,491 km tersebut untuk
membuka keterisolasian desa-desa wilayah selatan Kabupaten Bima mulai dari Desa
Tamandaka, Desa Waduruka, Desa Karampi, dan Desa Pusu. Dan Alhamdulillah sampai
akhir tahun 2017, pemerintah daerah mampu membuka keterisolasian wilayah
sehingga seluruh desa di Kabupaten Bima sudah dapat di akses melalui jaringan
jalan dan jembatan. Pada tahun 2017 total panjang jembatan Kabupaten Bima
adalah 1,51 kilometer dan berjumlah 144 unit yang mengalami penambahan dari
sebelumnya panjang 1,27 kilometer dan berjumlah 100 unit pada tahun 2016.
Namun, tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bima adalah terus berkomitmen untuk
memperbaiki dan meningkatkan kondisi jalan dan jembatan yang rusak
tersebut.
5.
URUSAN PENATAAN RUANG
Urusan
Penataan Ruang pada tahun anggaran 2017 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.
1,93 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 1,75 milyar atau 90,93% yang
dimanfaatkan untuk Program Perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan
Tata Ruang. Penataan ruang untuk sempadan jalan yang digunakan pedagang kaki
lima atau bangunan rumah liar di pusat kota kecamatan yang awalnya sebesar 87%
pada tahun 2016 turun menjadi 71% pada tahun 2017.
Luasan
Ruang Terbuka Hijau untuk publik mengalami kenaikan dari 31,12% pada tahun 2016
menjadi 45% pada tahun 2017. Sementara itu, dokumen Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang disusun sampai tahun 2016 sebanyak 3 dokumen RDTR dan pada
tahun 2017 telah tersusun sebanyak 4 dokumen dari 18 kecamatan.
6.
URUSAN PERUMAHAN
Urusan
Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran 2017 mendapat alokasi
anggaran sebesar Rp. 58,17 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 56,21 milyar atau
96,61% yang diarahkan untuk Program Penyediaan Air M.(Poros-11/Adm Setda)
COMMENTS