Dibaca Normal
Bima,
Porosntb.com.- Kerja keras polisi dalam memerangi narkoba terus dilakukannya. Alhasil
dalam waktu sepekan Polisi berhasil mengungkap 3 bandar sekaligus kurir Narkoba
jenis shabu-shabu.
Ketiga
pelaku diamankan polisi dimasing-masing tempat berbeda, dan berhasil
memgamankan barang bukti shabu-shabu seberat 2,7 gram lebih.
Seperti
yang dilansir dalam press release oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten,
Nusa Tenggara Barat pagi tadi. Kasat Narkoba Polres Bima AKP Palti Hutagoal
S.i.k, mengungkapakan Bahwa dalam sepekan ini, Satnarkoba telah berhasil meringkus tiga orang
bandar sekakaligus kurir.
Ketiga
tersangaka tersebut diamankan di masing-masing tempat yang berbeda saat hendak
melakukan transaksi barang haram terhadap pelanggan. Namun, gerak cepat petugas
untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar barang haram berhasil.
Terungkap
setelah bandar bernama Junadin (27) asal Desa Renda berhasil diamankan pada
sabtu kemarin dan dilakukan pengembangan akhirnya bandar sekaligus kurir berhasil
diamankan yang bernama Syamsuddin (29) yang juga warga Desa Renda, Kecamatan Belo,
Kabupaten Bima.
Tak
sampai disitu lanjut Kasat Narkoba, mengungkap bandar berikutnya petugas
kembali meringkus bandar lainya yakni Irwansyah asal Kabupaten Dompu,
pengungkapan tersebut terjadi minggu 25/3/18 sehari setelah dua bandar dari
renda diamankan petugas.
“dalam
waktu dua hari dalam sepecan kami (Palti Hutagoal) berhasil meringkus 3 bandar
dan kurir shabu-shabu.”ungkapnya.
Lanjut
dia, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,7 gram lebih dan jika diuangkan sekitar Rp
6 jt. Selain barang haram shabu-shabu polisi juga mengamankan BB lainya seperti
uangan tunai rp 1 jt lebih yang diduga hasil penjualan shabu-shabu, hp diduga
untuk komunikasi transaksi barang haram dan dompet milik terseangka.
“semua
barang bukti telah kami amankan untuk keperluan penyelidikan sekaligus untuk
mengungkap pelaku lainya,”terangnya.
Iyapun
menambahkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari
masyarakat, dan alhasil para tersangka berhasil ditangkap dan sudah diamankan
di mapolres bima kabupaten untuk keperluan penyeliidikan. Dan ketiga tersangka
akan terancam dengan pasal 114 jo pasal 112 jo 127 undang-undang 35 tahun 2009
tentang peredaran narkoba dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.(Poros-11)
COMMENTS