Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com.- Untuk mentaati aturan dalam pesta Demokrasi, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, mengambil cuti kampanye selama dua hari. Hal itu dilakukan agar tidak melanggar Undang-undang. Bahkan permohonan ijin Cuti kampanye Pilkada Gubernur sudah menerima ijin tersebut. "Ijin cuti kampanye Pilgub NTB sudah saya kantongi,"katanya saat memimpin Apel pagi tadi.
Dan cuti kampanye akan berlangsung selama dua hari mulai 09-10 Maret 2018. Dengan demikian tugas-tugas Bupati Bima akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer sampai masa cuti dan umroh selesai.
surat ijin cuti kampanye dari Gubernur NTB dengan nomor 100/029/pem tanggal 5 Maret 2018 perihal Cuti Di Luar Tanggungan Negara. Sedangkan ijin cuti Umroh dari Gubernur NTB bernomor 800/032/2018 tanggal 2 Maret 2018 perihal cuti umroh.
Beberapa pesan disampaikan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri kepada ASN antara lain agar tetap menjaga disipilin dan netrallitas." ASN jangan jadi orang Politik dan hati hati memanfaatkan Medsos apalagi untuk kepentingan politik." Hj.Indah Dhamayanti Putri.
Disamping itu, Bupati Bima juga mengemukakan untuk tiga jabatan Kabag yang masih lowong akan ditunjuk PLT dari Para asisten yang mengkoordinir Kabag kabag. Semua tugas OPD agar dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Wakil Bupati Bima.
Pesan lain yang disampaikan Bupati Bima kepada para ASN agar menjauhi narkoba. " Bima dan Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk dalam Darurat Narkoba." kata Hj.Indah Dhamayanti Putri.
Terakhir Bupati Bima menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN dan memohon doa berkaitan dengan keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah untuk nenunaikan ibadah Umroh.(Poros-11/Humas)
COMMENTS