Dibaca Normal
Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan M Noer saat berkunjung kerumah duka, Jum'at 16/03/18 siang tadi |
Bima, Porosntb.com-
Menanggapi kasus jenazah orang miskin yang ditahan sekalgun dipulangkan dengan menggunakan ojek yang ditangani bagian Nicu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Bima. Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan M Noer menegaskan, bahwa kasus
tersebut bukan miskomunikasi, melainkan murni oknum pegawai telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Bidan.
"Kasus ini bukan miskomunikasi, tetapi kelalaian dan
pelanggaran,"ungkap Wabup saat berkunjung ke rumah duka di Desa Waro,
Jum'at 16/3 siang tadi.
Dikatakanya, bahwa prosedur di RSUD Bima sudah jelas dan
tertera Pelayanan Prima sesuai UUD 44 tentang Rumah Sakit, untuk warga
miskin diutamakan pelayanannya. Apalagi pasien sudah menunjukan surat
keterangan miskin dari Kantor Desa dan Kantor Kecamatan.
"Kalo surat keterangan miskin sudah ditunjukan pasien,
pihak Rumah Sakit harus melayani semaksimal mungkin. Apalagi, pasien
sedang berduka,"tegasnya.
Dan menanggapi persoalan tersebut, Dae Leo sapaan akrabnya.
Pihaknya tinggal menunggu hasil investigasi dari Inspektorat yang sudah
diintruksikan sejak kemarin (Kamis, red). Jika semua sudah dilakukan
tinggal pemerintah memutuskan untuk sangsi yang diberikan kepada oknum
bidan yang diduga telah melanggar undang-undang kesehata.
"Kalau sudah dilakukan investigasi, saya (Wabup, red) akan
memberikan sangsi berdasarkan PP 53 kepada oknum tersebut dan yang jelas
sesuai perbuatannya,"terangnya.( Poros-11)
COMMENTS