Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com.- Lagi-lagi seorang wanita dan anak dibawah umur di Bima Nusa
Tenggara Barat, berhasil diringkus SatNarkoba Polres Bima Kabupaten, karena
tersangkut kasus narkoba jenis shabu-shabu. Wanita yang diringkus petugas
adalah HA (36) merupakan bandar besar di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
Bahkan dikabarkan
Bandar besar shabu HA itu sedang mengandung dua bulan saat ditangkap polisi
dirumahnya di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dalam Press Release SatNarkoba Polres Bima
Kabupaten, selain HA petugas juga mengamankan seorang anak dibawah umur
berinisial SU (16). SU diamankan petugas di rumahnya HA usai pesta shabu-shabu.
Saat digeledah,
dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu poket shabu-shabu, uang
tunai 7,5 juta rupiah diduga hasil transaksi barang haram tersebut, tiga buah
bong/pipet, dua buah korek gas, empat buah HP dan struk atau bukti trasfer bank
BRI uang senilai 29 jt diduga hasil jual shabu-shabu.
“semua Barang
Bukti (BB) sudah kami amankan, termasuk pelaku,”kata Kasat Narkoba IPTU Palti Hutagaol
S.I.K saat press release siang tadi.
Dikatakanya, penangkapan
terhadap bandar HA dan Kurir SU berawal dari penenagkapan saudara ID asal Desa Samili Kecamatan Woha, yang merupakan pembeli atau pemakai shabu-shabu. ID saat itu membeli barang haram kerumah HA, dan saat pulang ID langsung dibuntutin sesuai informasi masyarakat. Ditengah jalan ID pun ditahan petugas dan digeladah alhasil bersama satu poket shabu-shabu seharaga
70 rb ID digiring ke Mapolres Bima Kabupaten untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan
ID, polisipun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah HA. Alhasil, saat grebek dirumah HA polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“berawal dari penangkapan saudara ID, HA dan SU pun berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan,”ungkapnya.
Lanjut Kasat
Narkoba, bahwa bandar HA merupakan istri Ujmin alias Uju yang diduga bandar besar
yang baru saja diamankan Satuan Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat sebulan yang
lalu.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Bima Kabupaten,
sementara SUdikembalikan ke orangtuanya karena masih dibawah umur. Walaupun
demikian proses hukum tetap berlangsung. Masing-masing pelaku akan dijerat
dengan pasal 114 jo 127, sedangan bandar HA diancam dengan pasal 114 jo 112 jo
127 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.(Poros-11)
COMMENTS