Dibaca Normal 1 Menit
Bima, Porosntb.com-Kasus asusila kembali menggegerkan warga Kabupaten Bima. Kali ini kasus tersebut terjadi di Desa Keli Kecamatan Woha, Kabupaten Bima NTB.
Pelaku yang diketahui berinisial Mhl (25) warga Dusun Mekar RT 6 RW 4 Desa Keli ini harus dikerangkeng menuju Mapolsek Woha. Pemuda pengangguran itu diduga telah mencabuli Ar (15) tahun sebanyak lima kali. Akibat ulahnya, korban yang juga masih sekampungnya itu kini sudah berbadan dua alias hamil alias bunting dua bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan ke Polsek Woha karena diduga melanggar pasal 285 UU Perlindungan Anak. Pelaku langsung diringkus di kediamannya oleh jajaran kepolisian setempat Rabu (18/4/18) siang tadi.
Kronologis kejadiannya, sekitar satu bulan lalu terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Setiap melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyekap korban dengan mengikat tangan dan kakinya. Korban tidak berani melawan karna selalu diancam dengan sebilah parang.
Menurut keterangan korban kepada anggota Polsek Woha yang enggan disebutkan namanya, aksi bejat pelaku sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama.
Ironisnya lagi, kakak kandung korban juga sempat disekap oleh pelaku saat hendak menikmati tubuh korban.
"Sebelumnya memang ada kakak kandung korban yang juga sempat diikat oleh pelaku. Setelah itu barulah pelaku leluasa memuaskan hawa nafsunya dengan korban. Tapi korban dan kakaknya takut melapor," ujar anggota Polsek Woha yang enggan diberitakan namanya.
Korban berani melaporkan kejadian setelah diketahui oleh keluarga korban bahwa korban sudah hamil dua bulan. Karna kejadian tersebut, Polsek Woha yang dipimpin Wakapolsek langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan pasrah. "Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi pengaduan Kades Keli dan dilanjutkan dengan laporan resmi keluarga korban," terangnya. (Poros-07)
COMMENTS