Dibaca Normal
Bima,
Porosntb.com.- Nasib nahas, yang menimpa dua orang gadis di bawah umur di
Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua gadis yang diketahui adik-kaka itu di
perkosa oleh Iparnya sendiri sejak 2014 lalu hingga 2017.
Parahnya
kedua gadis dibawah umur itu diperkosa pelaku ditempat yang sama namun waktu yang berbeda saat korban masih duduk di
kelas I dan III SMP.
Beruntung,
dua gadis yang berdomisili di Dusun Nenti Rasa Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, itu tak berakibat hamil. Bahkan dengan gigih dan tangguh korban
yang diketahui bernama Bunga (19) (Bukan nama aslinya, red) telah menyelesaikan
pendidikan di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA). Sedangkan korban ke dua Mawar
(17) (bukan nama asli, red) tiada lain adalah adik korban pemerkosaan pertama
dan saat ini masih duduk di Kelas 2 SMU.
Mau
tau siapa pelakunya? Menurut pengakuan korban melalui Komnas Perlindungan Anak,
Ketua Pokja Bima Salmah M Nur kepada Porosntb.com mengatakan, Pelaku tersebut
bernama Mustakim (37) alias Ama Ti'u yang tiada lain adalah iparnya sendiri.
Diceritakanya,
bahwa kejadian pemerkosaan berlangsung sejak tahun 2014 lalu setelah kedua
korban masih duduk di bangku SMP. Bahkan, pemerkosaan berlangsung setelah kedua korban pulang dari sekolah.
"Modusnya,
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban sedang kosong alias
sepi,"ceritanya.
Lanjut
dia, pertama aksi bejad pelaku terhadap kaka korban yang masih duduk di kelas 1
SMP sekitar tahun 2014 lalu. Merasa aksinya mulus dan tidak diketahui
orang, pelakupun kembali melancarkan aksi bejatnya kepada adik kandung
Bunga yakni Mawar.
"Dengan
modus yang sama, pelaku memperkosa gadis yang diketahui adik-kaka itu hinga
tahun 2017," ungkapnya.
Menurut
Salmah, aksi bejad pelaku terungkap setelah warga sekitar, mencurigai sikap
pelaku. Begitupun dengan kedua korban dengan perubahan drastis wargapun
kembali mencurigai dan akhirnya memanggil korban dan mempertanyakan kenapa sikapnya berubah. Setelah diintrogasi, sekitar awal tahun 2018 keluarga korban mengetahui perbuatan
biadab yang dilakukan iparnya itu setelah dicerita semua oleh korbab.
Tak lama kemudian, keluarga
korban yang tidak menerima perbuatan Iparnya itu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wera pada 27/2/2018 dan selain
itu keluarga korban juga melaporkan perbuatan bejat pelaku pada 28/2/2018 ke Unit
PPA Polres Bima Kota.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan kasus tersebut masih ngambang dan belum
ada kelanjutan proses Hukum yang jelas.
Menanggapi persoalan itu Komnas
Perlindungan Anak melalui Ketua Pokja Bima Salmah, mendesak pihak kepolisian
agar memproses pelaku sesuai perbuatannya.
Sementara pihak kepolisian melalui Unit PPA Polres Bima Kota yang hendak ditemui Porosntb.com untuk dimintai tanggapan terkait kasus tersebut belum sempat ketemu dan diupayakan melalui via seluler juga tidak berhasil.(Poros-11)
COMMENTS