Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com-Komunitas Pemuda Madani (KOMANDAN) mempersoalkan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri yang telah didaulat secara aklamasi menjadi ketua Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima.
Menurut salah satu Wakil Ketua Komunitas Pemuda Madani, Nurdin, dalam pernyataan persnya di Jakarta, menilai bahwa sikap Bupati Bima yang mengambil jabatan di KONI bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.
Dalam Pasal 40 UU tersebut dikatakan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik".
Pasal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap sangat diskriminatif. Namun MK berpendapat bahwa untuk efektivitas penyelenggaran olahraga Nasional dan Pembinaan Olahraga secara maksimal oleh Pemerintah maupun pemerintah Daerah.
"Maka KONI tidak boleh dijabat oleh pejabat Publik Maupun Pejabat Struktural," jelas Nurdin
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, Pengaturan itu lebih spesifik lagi diatur dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang dalam ayat 4 ditegaskan "Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI".
"Jadi apa yang dilakukan oleh Bupati Bima itu jelas bertentang dengan UU dan itu bentuk pembangkangan terhadap UU," tegasnya.
"Maka dari itu Kami meminta Bupati Bima untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, supaya persoalan ini sampai kepada persoalan yang rumit, yang bisa membuat bupati melawan UU," turup Nurdin. (Poros-09)
Menurut salah satu Wakil Ketua Komunitas Pemuda Madani, Nurdin, dalam pernyataan persnya di Jakarta, menilai bahwa sikap Bupati Bima yang mengambil jabatan di KONI bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional.
Dalam Pasal 40 UU tersebut dikatakan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik".
Pasal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap sangat diskriminatif. Namun MK berpendapat bahwa untuk efektivitas penyelenggaran olahraga Nasional dan Pembinaan Olahraga secara maksimal oleh Pemerintah maupun pemerintah Daerah.
"Maka KONI tidak boleh dijabat oleh pejabat Publik Maupun Pejabat Struktural," jelas Nurdin
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, Pengaturan itu lebih spesifik lagi diatur dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang dalam ayat 4 ditegaskan "Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI".
"Jadi apa yang dilakukan oleh Bupati Bima itu jelas bertentang dengan UU dan itu bentuk pembangkangan terhadap UU," tegasnya.
"Maka dari itu Kami meminta Bupati Bima untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, supaya persoalan ini sampai kepada persoalan yang rumit, yang bisa membuat bupati melawan UU," turup Nurdin. (Poros-09)
COMMENTS