Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-KPU Kabupaten Bima menggelar bimbingan teknis (Bintek) kode etik penyelenggara pemilu dan penanganan pelanggaran. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah penyelenggara pemilu di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.
Bintek secara resmi dibuka oleh ketua KPU Yuddin Chandra Nan Arif SH MH. Kegiatan yang diikuti 90 orang anggota PPK tersebut berlangsung di hotel Kalaki Beach, Jumat (11/5) kemarin.
Yuddin menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka penguatan internal kelembagaan penyelenggara Pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan pelanggaran kode etik. Pasalnya, persoalan yang ada pada penyelenggara pemilu saat ini sangat komplit terutama pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu.
"Ini yang kita jaga, agar penyelenggara pemilu benar-benar memiliki integritas menuju Pimilu bermartabat," tandasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan penyelenggara pemilu, harus mengedepankan prinsip dasar beretika. Lebih khusus dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"Persoalan melanggar kode etik pasti akan ada sanksi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan. Bagi penyelenggara pemilu, wajib untuk mentaati asas pemilu yang berlandaskan etika dan perilaku berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017," beber pria yang akrab disapa Ebit ini.
Bagi penyelenggara pemilu lanjutnya, tidak boleh memberikan pandangan di luar ketentuan peraturan yang berlaku. "Karena penyelenggara pemilu harus berpedoman pada aturan yabh sudah ada," tutupnya. (Poros-07)
Bintek secara resmi dibuka oleh ketua KPU Yuddin Chandra Nan Arif SH MH. Kegiatan yang diikuti 90 orang anggota PPK tersebut berlangsung di hotel Kalaki Beach, Jumat (11/5) kemarin.
Yuddin menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka penguatan internal kelembagaan penyelenggara Pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan pelanggaran kode etik. Pasalnya, persoalan yang ada pada penyelenggara pemilu saat ini sangat komplit terutama pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu.
"Ini yang kita jaga, agar penyelenggara pemilu benar-benar memiliki integritas menuju Pimilu bermartabat," tandasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan penyelenggara pemilu, harus mengedepankan prinsip dasar beretika. Lebih khusus dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"Persoalan melanggar kode etik pasti akan ada sanksi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan. Bagi penyelenggara pemilu, wajib untuk mentaati asas pemilu yang berlandaskan etika dan perilaku berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017," beber pria yang akrab disapa Ebit ini.
Bagi penyelenggara pemilu lanjutnya, tidak boleh memberikan pandangan di luar ketentuan peraturan yang berlaku. "Karena penyelenggara pemilu harus berpedoman pada aturan yabh sudah ada," tutupnya. (Poros-07)
COMMENTS