Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com- Sedikitnya 293 Botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil disita SatresNarkoba dengan Unit Patmor Satsabhara Polres Bima Kabupaten. Ratusan miras tersebut disita polisi di 8 lokasi pada Senen 4/6 kemarin.
Berdasarkan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima No 5 tahun 2013 tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran dan konsumsi, sejumlah Miras yang disita petugas adalah, Miras Oplos berupa Bir Bintang, Anak Paus (Arak), dan Brem Putih.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Iptu Palti Hutagaol SIK mengatakan, barang haram tersebut diamankan di delapan lokasi yakni dirumah warga SA (34) desa Padolo - Palibelo, ES (31) asal Desa Talabiu-Woha, FA (41) Desa Talabiu-Woha, SS (44) talabiu-woha, AN(29) tente-woha, NU(36) Nisa-Woha, MU (42) Naru-Woha dan SR(46) kalampa-Woha.
"Dari 8 lokasi itu, kami amankan 293 botol miras,"ungkapnya.
Dijelaskanya, bahwa penggerebekan dilakuka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Selanjutnya tim bergerak di 8 lokasi, alhasil ratusan miras oplosan berhasil disita dan diamanakan di Mapolres Bima Kabupaten untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Palti, Penjualan miras ini tentu menjadi pemicu gejolak di masyarakat yang merasa berang karena hal tersebut bergulir selama bulan suci Ranadhan dan mendekati momentum Lebaran. Kebiasaan mengonsumsi miras dan miras oplosan ini pun menjadi alasan utama seringnya terjadi perselisihan warga antar dusun, desa, maupun kecamatan yang dapat berujung timbulnya gangguan keamanan dan konflik sosial. Sehingga peredaran miras harus betul-betul dihentikan.
"Untuk mencegah konflik sosial, polisi harus kerja ekstra untuk membasmi penyakit masyarakat terutama peredaran miras di wilayah hukum bima,"terangnya.(Poros-11)
Berdasarkan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima No 5 tahun 2013 tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran dan konsumsi, sejumlah Miras yang disita petugas adalah, Miras Oplos berupa Bir Bintang, Anak Paus (Arak), dan Brem Putih.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Iptu Palti Hutagaol SIK mengatakan, barang haram tersebut diamankan di delapan lokasi yakni dirumah warga SA (34) desa Padolo - Palibelo, ES (31) asal Desa Talabiu-Woha, FA (41) Desa Talabiu-Woha, SS (44) talabiu-woha, AN(29) tente-woha, NU(36) Nisa-Woha, MU (42) Naru-Woha dan SR(46) kalampa-Woha.
"Dari 8 lokasi itu, kami amankan 293 botol miras,"ungkapnya.
Dijelaskanya, bahwa penggerebekan dilakuka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Selanjutnya tim bergerak di 8 lokasi, alhasil ratusan miras oplosan berhasil disita dan diamanakan di Mapolres Bima Kabupaten untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Palti, Penjualan miras ini tentu menjadi pemicu gejolak di masyarakat yang merasa berang karena hal tersebut bergulir selama bulan suci Ranadhan dan mendekati momentum Lebaran. Kebiasaan mengonsumsi miras dan miras oplosan ini pun menjadi alasan utama seringnya terjadi perselisihan warga antar dusun, desa, maupun kecamatan yang dapat berujung timbulnya gangguan keamanan dan konflik sosial. Sehingga peredaran miras harus betul-betul dihentikan.
"Untuk mencegah konflik sosial, polisi harus kerja ekstra untuk membasmi penyakit masyarakat terutama peredaran miras di wilayah hukum bima,"terangnya.(Poros-11)
COMMENTS