Dibaca Normal
Komisioner KPU Kabupaten Bima didampingi Asisten I dan kepolisian saat memusnahkan surat suara sisa dan rusak di halaman kantor KPU setempat. |
"Surat suara rusak terdiri dari robek, salah cetak, salah potong dan gambar kabur," beber ketua KPU, Yuddin Chandra Nan Arif, SH MH usai proses pemusnahan di kantor KPU setempat.
Dikatakan, pihaknya sudah menerima surat suara dari KPU Provinsi NTB sebanyak 367.414 lembar. Namun pihaknya hanya membutuhkan sebanyak 365 678 lembar surat suara.
"Sesuai pleno, kami telah menetapkan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan. Ada berita acara yang kita siapkan. Kami merujuk pada peraturan KPU pemusnahan memang harus dimusnahkan pada H-1. Kita sudah koordinasi dengan Panwas, Pemda dan kepolisian," jelasnya.
Dia menegaskan, pemusnahan syarat suara ini menjadi simbol dan informasi bahwa KPU tidak menyimpan surat suara sisa. Ini yang dijaga, agar KPU tidak dituding masih memiliki surat suara sisa.
"Sekitar 1 sampai 2 persen saja jumlah surat suara yang kita musnahkan. Sudah ada koordinasi sebelumnya," terang mantan dosen STIHMuhammadiyah Bima ini.
Yuddin berharap pencoblosan Pilkada serentak ini berjalan lancar dan tanpa hambatan. Dia juga mengajak masyarakat Kabupaten Bima untuk datang ke TPS memberikan hak pilih sesuai pilihan hati.
"Mari sama-sama bergandengan tangan kita sampingkan ego dan kita ciptakan Bima yang lebih baik. Kita sudah buktikan pada Pilkada 2015, yang ee jalan aman dan lancar. Mari gunakan hak pilih dengan tidak mempertimbangkan uang. Silakan memilih sesuai visi misi calon," ajaknya.
Padapemusnahan itu, ikut dihadiri Bupati Bima yang diwakili Asisten I HM Qurban. Selain itu, Kapolres Bima Kota dan Kabupaten yang diwakili kasat Intel juga ikut hadir memusnahkan sejumlah surat suara sisa. (Poros-07)
COMMENTS