Dibaca Normal
Kepala BKIPM Bima saat foto bersama pegawai di depan kantor setempat. |
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2004 kemudian diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ada sekitar 152 jenis ikan berbahaya dan invasif yang dilarang. Diantaranya ikan Arapaima, ikan Alligator dan ikan Piranha.
Kepala BKIPM Bima, Ridwan menjelaskan, ikan-ikan berbahaya tersebut akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan ekosistem perairan. Selain mengancam kelestarian perairan juga secara ekonomi merugikan masyarakat di lingkungan perairan tersebut. Karena ikan ini akan memangsa habis ikan-ikan asli dimana mereka tinggal.
“Sementara ini, BKIPM Bima telah melakukan sosialisasi dan pematauan di beberapa tempat terkait keberadaan jenis-jenis ikan yang berbahaya ini," akunya.
Dikatakan, sejauh ini informasi tentang adanya warga yang memelihara ikan-ikan tersebut belum ada. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela melalui posko-posko yang telah disediakan untuk dimusnahkan.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan berbahaya ini selama satu bulan yakni terhitung tanggal 1 sampai 31 Juli 2018. Jika lewat waktu tersebut dan didapatkan masih ada warga yang masih memelihara maka akan ada sanksi hukum karena jelas perbuatan tersebut melanggar aturan yang telah ada," tegasnya.
Dijelaskan, sanksi hukum yang dapat menjerat warga yang tertangkap masih memelihara berupa denda Rp 1,5 miliar dan 6 tahun kurungan penjara. Dan jika didapatkan dengan sengaja melepaskan ikan berbahaya ini ke peraiaran umum akan dijerat hukuman yang lebih berat lagi yakni denda Rp 2 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.
“Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kesempatan yang diberikan ini untuk ikut berperan dan peduli melindungi lingkungan peraiaran kita dari kerugian yang ditimbulkan dari keberadaan jenis ikan berbahaya ini," pungkasnya.(poros-07)
COMMENTS