Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima Berhasil menyelamatkan sumber daya ikan berupa Lobster Undersize berjumlah 36 ekor. Lobster yang juga sedang bertelur ini dilepas di Pantai Kalaki Senin (27/8) kemarin. Pelepasan sesuai dengan PERMEN KP 56 TAHUN 2016 tentang Pelepasliaran Lobster.
Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Bima, Ridwan, SSt Pi mengatakan, pihaknya komit menjaga keberlangsungan ikan.
‘’Kami berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan dan kelautan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran penangkapan dan peredaran komoditas ikan yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya saat melepas Lobster Undersize.
Pelepasan Lobster tersebut Hasil Penegahan BKIPM Bima. Modus yang digunakan adalah dengan meletakkannya di bagian bawah dari Loabster yang sesuai aturan.
“Kami harapkan hal ini menjadi pelajaran buat seluruh stakeholder. Khususnya pengusaha perikanan untuk mematuhi aturan yang ada," kata Ridwan.
Diakui, upaya tersebut terus dilakukan untuk kebaikan dan jangka panjang dari industri perikanan. Peraturan Menteri no 56 Tahun 2016 mengatur bahwa ukuran Lobster yang boleh ditangkap adalah lebih dari 200gr dan/atau lebar karapas diatas 8 cm/ekor, dan tidak boleh dalam kondisi bertelur.
Dalam pelepasliaran tersebut, Karantina Ikan bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima, Kepolisian KP3 Bandara Bima.
"Pelestarian sumber daya ikan ini merupakan tanggung jawab bersama, dan hanya akan optimal jika semua pihak bekerja sama," pungkasnya. (poros-07)
COMMENTS