Dibaca Normal
Bima, porosntb.com-Pencalonan Kades incumbent Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima menuai persoalan. Pasalnya, panitia Pilkades telah meloloskan calon incumbent tersebut tanpa meneliti berkas mantan kases yang melampirkan Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPDes) yang diduga fiktif.
Dokumen persyaratan bakal calon bagi incumbent yang harus
menyerahkan LPPDes itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 jo Perda No 5 tahun 2018
tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
Tokoh pemuda Desa Wora, Ahyar,SPdI mempertanyakan sikap panitia yang
meloloskan persyaratan incumbent tersebut.
Karena diduga kuat, LPPDes yang dilampirkan calon incumbent
tersebut bermasalah. Sebab, penyampaian LPPDes yang dilakukan mantan Kades itu
tanggal 6 Agustus 2018. Sementara akhir masa jabatan Kades pada tanggal
25 April 2018.
“Artinya, empat bulan setelah berakhir masa jabatan, baru
diserahkan LPPDes itu pada camat. Dan itu tidak disampaikan secara resmi oleh Kades
pada Pleno BPD," tuturnya.
Sementara dalam aturannya, dokumen persyaratan itu harus
dilampiri dengan berita acara serah terima dengan BPD dan camat.
“Bukan diserahkan begitu saja setelah dibuat oleh Kades pada
ketua BPD setelah lewat masa jabatan," sorotnya.
Dia menjelaskan, yang diamanatkan Perda Nomor 5 tahun 2018 pada
bagian ketiga persyaratan bakal calon Kepa Desa. Pada Pasal 11 Ayat 2
disebutkan, Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada
panitia Pilkades untuk didaftar sebgai bakal calon kades dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut. Dalam poin (L) terang disebutkan, bagi mantan
kades dan kepala desa incumbent serta kepala desa yang berhenti atas permintaan
sendri sebelum masa jabatannya berakhir, wajib melampirkan LPPDes dan LKPPDes
akhir masa jabatannya.
“Itu dilmpirkan dengan tanda terima penyampaian LPPDes dari camat
serta berita acara penyampaian LKPPDes dari BPD,” tegas Ahyar sambil menujuk copyan
aturan yang dipegangnya.
Sementara Ketua BPD Wora, Sarwani, SPdi mengaku telah menerima
LPPDes yang diberikan Kades pada saat itu, sejak November 2017.
“Karna saya tidak tau seberapa penting LPPDes itu, maka saya
simpan saja di rumah. Setelah diberikan Kepala Desa sejak November lalu, saya
lupa tanggalnya. Pada saat itu juga, saya belum baca aturan sehingga saya tidak
tau, karena Perda yang baru belum kami Pegang," jelasnya saat ditemui
diaula kantor Desa Wora.
Pernyataan ketua BPD tersebut diperkuat oleh pernyataan mantan Kades
Wora H Ramli. Dia menuturkan, penyampaian LPPDes dilakukan pada bulan November
2017. Tanpa menunggu surat pemberitahuan dari BPD.
"Saya sudah sampaikan LPPDes pada Ketua BPD sejak 13
November 2017 lalu, itu inisiatif saya tanpa ada surat pemberitahuan dari BPD. Seharusnya
BPD bersurat pada Kepala Desa karna berakhir masa jabatannya. Tapi BPD tidak
tau, karena belum pegang aturan yang baru,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Panitia Pilkades, Safran, SPd mengatakan, tugas
panitia bukan menganalisa dan mencari fakta soal LPPDes. "Kami menerima
sesuai bukti yang ada. Bagi calon incumbent, kalau ada dokumen LPPDes yang
diserahkan, berarti sudah memenuhi syarat. Walaupun dokumen tersebut
diserahakan satu menit sebelum penutupan pendaftaran. Masalah LPPDes dilakukan
kapan, itu ranahnya BPD. Bukan panitia yang punya urusan," tegas mantan
Kepsek SMP 4 ini.
COMMENTS