Dibaca Normal
Ilustrasi Jalan berkubang |
Bima, Poros NTB.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar
Merah Putih Nasional (LMPN) menyorot kondisi Jalan Jenderal Sudirman yang
menurut LSM tersebut sudah penuh dengan lubang kubangan di sana sini.
Yang paling parah menurut Ketua DPC LSM LMPN Kabupaten
Bima, Syamsuddin, S.Sos, MM, akrab disapa Syam, yakni mulai dari Cabang (Desa) Bugis
hingga SMPN 1 Lambu yang ada di Desa Rato Kecamatan Sape, yang panjangnya
sekitar 5 Km.
“Sudah sejak 3 tahun lalu, masyarakat pengguna jalan
yang nota bene jalan provinsi ini mengeluhkan kondisi jalan yang penuh lubang
itu,” tutur Syam, saat bertandang di kantor redaksi Poros NTB, Senin (24/9/18)
sore tadi.
Selama 3 tahun tersebut Pemerintah provinsi sendiri
memang tidak tinggal diam. Namun mereka hanya melakukan perawatan dengan
sekedar menempel jalan berlubang, yang nyatanya tidak bertahan lama karena
sering dilewati oleh kendaraan yang bermuatan besar.
Menyerap keluhan dan harapan masyarakat pengguna
jalan, LSM LMPN menuntut Pemerintah Provinsi NTB lewat dinas terkait, yakni
dinas PU Kimpraswil untuk melakukan pengaspalan total.
Kalau tidak, ditakutkan akan berpengaruh bagi geliat
perekonomian di 3 kecamatan, Yakni Sape, Lambu, dan Langgudu, serta angka
kecelakaan akan terus meningkat.
“Jalan sudirman itu perlu hotmix total. Jangan ditempel-tempel
saja. Kasihan masyarakat di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu sebagai
pengakses jalan itu,” ujarnya.
“Jadi dinas provinsi terkait jangan menutup mata
dengan keadaan ini. ” tukasnya kemudian.
Karena, kata Syam, Jalan Sudirman ini memegang peranan
kunci lancarnya perputaran ekonomi bagi 3 kecamatan. Jadi kalau terus dibiarkan
terlantar maka perekonomian 3 kecamatan dimaksud bisa terhambat.
Belum lagi berlubangnya jalan Provinsi ini kerap
meneror nyawa warga, karena memicu kecelakaan lalu lintas akibat saling serobot
antar kendaraan yang menghalangi jalan berlubang.
“Karena itu LSM kita meminta Dinas PU Kimpraswil Provinsi
NTB, agar segera mengaspal jalan itu,” tandasnya.
Pasalnya, imbuh Syam, jalan itu kian hari kian banyak
lubangnya. Apalagi musim hujan akan segera tiba. Tentunya akan menambah parah
kerusakan jalan.
Untuk diketahui, Dalam Pasal 203 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 1 disebutkan : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan: (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Pada ayat (2) disebutkan : Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. (Aden)
COMMENTS