Dibaca Normal
Bima, porosntb.Com-Pemerintah Kabupaten Bima tahun ini menerima dana bantuan pusat untuk lembaga PAUD dan TK sebesar Rp 11 Miliar. Bantuan tersebut disalurkan melalui Biaya Operasional PAUD (BOP) yang kini sudah mulai dicairkan.
Kabid PAUD Dikbudpora, Drs Chairunnas MPd
menegaskan jika program BOP tersebut telah dilaksanakan sesuai Permendikbud
nomor 4 tahun 2018. Diakui, sejauh ini pihaknya sudah mencairkan dana BOP ke
masing-masing lembaga PAUD. Bantuan itu diarahkan untuk 20 TK Negeri sebesar
Rp500 juta dan 555 lembaga PAUD.
Dijelaskan, prosedur pelaksanaan bantuan
operasional PAUD pada awalnya Tim Managemen BOP PAUD kabupaten/kota melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok
Satuan PAUD Nasional (NPSN). Serta terdata dalam sistem data pokok
pendidikan (Dapodik).
Jika terdapat perbedaan, maka Tim
Managemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan
tersebut kepada Satuan PAUD dan lebaga. Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten/Kota
menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP
PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke
Satuan PAUD atau Lembaga.
"Setelah itu tim menetapkan satu Bank
penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan.
Kemudian Bank penyalur yang telah ditetapkan tersebut menerbitkan rekening
satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan surat keputusan daftar
Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD," terangnya.
Setelah semuanya dilakukan sambung mantan
Kepala SMPN 3 Woha ini, maka tahap selanjutnya adalah proses pengambilan dana
yang tentunya juga harus melalui beberapa mekanisme. Yakni pengambilan dana BOP
PAUD dari rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara atas
persetujuan kepala atau pengelola satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera
sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku.
Chairunnas juga menegaskan, dana BOP
PAUD harus diterima secara utuh oleh satuan PAUD atau Lembaga dan tidak
diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun
dan oleh pihak manapun. Selain itu, penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan dengan
kebutuhan satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan (RKAS) PAUD.
Setelah proses tersebut sambung pria
enerjik ini, selanjutnya dilakukan tahapan penyaluran dana Biaya Operasional
PAUD dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah Dari Rekening Kas
Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di lanjutkan ke rekening
satuan PAUD atau Lembaga dengan mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban belanja program DAK BOP PAUD oleh pemerintah daerah
sesuai peraturan perundang undangan.
"Penyaluran dana BOP PAUD dilaksnakan
dengan mekanisme non tunai ke rekening satuan PAUD atau Lembaga,"
tegasnya.
Selain hal hal tersebut, terkait dengan
proses penerimaan ataupun penyaluran serta penggunaan dana BOP ada hal tertentu
yang dilarang untuk dilakukan oleh pengelola PAUD. Antara lain dana disimpan
dengan maksud dibungakan, dipinjamkan pada pihak lain, membiayai kegiatan yang
tidak menjadi prioritas PAUD, membeli seragam bagi pendidik untuk kepentingan
pribadi dan bukan sebagai inventaris PAUD, digunakan untuk rehabilitasi ringan,
membangun gedung atau ruangan baru, pembelian alat permainan edukatif,
pembelian barang fisik, meubler dan lain lain.
"Dana BOP PAUD hanya bisa di gunakan
didasarkan pada RKAS yaitu digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain
minimal 50 persen kemudian digunakan untuk kegiatan pendukung seperti
penyediaan buku administrasi, pembelian alat Deteksi Dini dan Tumbuh
Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru di kegiatan gugus PAUD, transportasi
petugas kesehatan kunjung, menambah trasnpor pendidik, penyediaan makanan sehat
sebesar 35 persen. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lainnya
seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
untuk alat publikasi, listrik, internet, telpon, air sebesar 15 persen,"
pungkasnya.
Sementara itu Penilik PAUD Dikmas Bolo,
Chairunnisa yang dimintai tanggapannya terkait dengan kucuran dana TK PAUD
menilai bahwa penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai SOP.
"Sudah sangat cocok karena lembaga
penerima bantuan itu adalah lembaga yang sudah memiliki legalitas dari ijin
operasional sampai NPSN," ujarnya.
Yang paling penting kata dia, dalam
persyaratan penerima bantuan, lembaga yang ada sudah mengisi Dapodik sehingga
pemerintah daerah dalam penetapan besaran BOP tidak ada istilah rekayasa data.
"Apalagi sampai ada istilah perserta
didik fiktif. InshaAllah penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai
SOP," tandasnya.(poros-07)
COMMENTS