--> BOP Cair, Chairunnas Pastikan Program Sesuai Permendikbud | Poros NTB

BOP Cair, Chairunnas Pastikan Program Sesuai Permendikbud

SHARE:

Dibaca Normal


 Bima, porosntb.Com-Pemerintah Kabupaten Bima tahun ini menerima dana bantuan pusat untuk lembaga PAUD dan TK sebesar Rp 11 Miliar. Bantuan tersebut disalurkan melalui Biaya Operasional PAUD (BOP) yang kini sudah mulai dicairkan. 


Kabid PAUD Dikbudpora, Drs Chairunnas MPd menegaskan jika program BOP tersebut telah dilaksanakan sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2018. Diakui, sejauh ini pihaknya sudah mencairkan dana BOP ke masing-masing lembaga PAUD. Bantuan itu diarahkan untuk 20 TK Negeri sebesar Rp500 juta dan 555 lembaga PAUD.

Dijelaskan, prosedur pelaksanaan bantuan operasional PAUD pada awalnya Tim Managemen BOP PAUD kabupaten/kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Serta terdata dalam sistem data pokok pendidikan  (Dapodik).

Jika terdapat perbedaan, maka Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD dan lebaga. Tim Managemen BOP PAUD Kabupaten/Kota menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.

"Setelah itu tim menetapkan satu Bank penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai perundang-undangan. Kemudian Bank penyalur yang telah ditetapkan tersebut menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD," terangnya.

Setelah semuanya dilakukan sambung mantan Kepala SMPN 3 Woha ini, maka tahap selanjutnya adalah proses pengambilan dana yang tentunya juga harus melalui beberapa mekanisme. Yakni pengambilan dana BOP PAUD dari rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara atas persetujuan kepala atau pengelola satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku.

Chairunnas juga menegaskan, dana BOP PAUD  harus diterima secara utuh oleh satuan PAUD atau Lembaga dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun. Selain itu, penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) PAUD.

Setelah proses tersebut sambung pria enerjik ini, selanjutnya dilakukan tahapan penyaluran dana Biaya Operasional PAUD dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah Dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di lanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dengan mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja program DAK BOP PAUD oleh pemerintah daerah sesuai peraturan perundang undangan.

"Penyaluran dana BOP PAUD dilaksnakan dengan mekanisme non tunai ke rekening satuan PAUD atau Lembaga," tegasnya.

Selain hal hal tersebut, terkait dengan proses penerimaan ataupun penyaluran serta penggunaan dana BOP ada hal tertentu yang dilarang untuk dilakukan oleh pengelola PAUD. Antara lain dana disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan pada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas PAUD, membeli seragam bagi pendidik untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai inventaris PAUD, digunakan untuk rehabilitasi ringan, membangun gedung atau ruangan baru, pembelian alat permainan edukatif, pembelian barang fisik, meubler dan lain lain.

"Dana BOP PAUD hanya bisa di gunakan didasarkan pada RKAS yaitu digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 persen kemudian digunakan untuk kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi, pembelian alat  Deteksi Dini dan Tumbuh Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru di kegiatan gugus PAUD, transportasi petugas kesehatan kunjung, menambah trasnpor pendidik, penyediaan makanan sehat sebesar  35 persen. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan untuk alat publikasi, listrik, internet, telpon, air sebesar 15 persen," pungkasnya.

Sementara itu Penilik PAUD Dikmas Bolo, Chairunnisa yang dimintai tanggapannya terkait dengan kucuran dana TK PAUD menilai bahwa penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai SOP.

"Sudah sangat cocok karena lembaga penerima bantuan itu adalah lembaga yang sudah memiliki legalitas dari ijin operasional sampai NPSN," ujarnya.

Yang paling penting kata dia, dalam persyaratan penerima bantuan, lembaga yang ada sudah mengisi Dapodik sehingga pemerintah daerah dalam penetapan besaran BOP tidak ada istilah rekayasa data.

"Apalagi sampai ada istilah perserta didik fiktif. InshaAllah penetapan lembaga penerima bantuan sudah sesuai SOP," tandasnya.(poros-07)


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,95,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,402,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: BOP Cair, Chairunnas Pastikan Program Sesuai Permendikbud
BOP Cair, Chairunnas Pastikan Program Sesuai Permendikbud
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji2fjm8wfSaWb8F5oEyhqgM1ANcORNpvrJW7FKsbj4L_GIiNMGvvMGSrRpiLU7_H7N9qlf6fOGaXNH23kNqlfhBEBcqq4PALZ8AtB65g0RaIs13dXMhBLuObIdj6Y9DeyxhGDVbKsmqfIN/s320/ggg.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji2fjm8wfSaWb8F5oEyhqgM1ANcORNpvrJW7FKsbj4L_GIiNMGvvMGSrRpiLU7_H7N9qlf6fOGaXNH23kNqlfhBEBcqq4PALZ8AtB65g0RaIs13dXMhBLuObIdj6Y9DeyxhGDVbKsmqfIN/s72-c/ggg.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2018/10/bop-cair-chairunnas-pastikan-program.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2018/10/bop-cair-chairunnas-pastikan-program.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content