Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Munculnya
beberapa masalah berkaitan dengan keberadaan tower seluler di Kabupaten Bima
menjadi salah satu alasan digelarnya Rapat Koordinasi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, Rabu (10/10) di Ruang Rapat Bupati Bima.
Pada Rakor yang mengundang 20
peserta baik dari OPD terkait, seperti Kadis Komunikasi Informatika dan
Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si, TNI/Polri dan 4
penyedia layanan (provider) menara Telekomunikasi yang beroperasi di
Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri yang didampingi
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menekankan pentingnya koordinasi.
“Rapat Koordinasi di titik
beratkan terutama pada aspek penyebaran, pengamanan maupun
pengendalian menara seluler yang beroperasi.
Pertemuan juga diharapkan ada
kesamaan persepsi antara pemerintah dengan pemilik menara telekomunikasi
(provider)”. Kata Bupati saat mengawali Rakor.
Dari aspek regulasi, Pemerintah
Daerah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
dan Peraturan Bupati Bima Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima.
“Perda dan Perbup ini telah
mengatur tata cara penarikan retribusi yang diperbolehkan oleh aturan dan
ketentuan yang ada dan telah berlaku di tahun 2018”.Terang Bupati.
Untuk menyelesaikan masalah
yang muncul berkaitan dengan keberadaan tower seluler, Pemerintah Daerah
siap memfasilitasi masalah yang muncul sepanjang ada koordinasi yang intens
antara provider dengan Pemda dan aparat TNI/Polri.
Hal ini lanjut Bupati penting
untuk disampaikan, “mengingat dukungan provider yang ada memungkinkan Kabupaten
Bima mampu melayani kebutuhan informasi dan komunikasi masyarakat”. Kata
Bupati.
Disamping berkomunikasi
langsung dengan pemilik lahan, Provider perlu juga koordinasi dengan Pemda agar
masalah yang terjadi tahun sebelumnya tidak terulang kembali”. Harap
Bupati. (Kominfo)
COMMENTS