Dibaca Normal
Bima, Poros
NTB,- Sebanyak 2 Hektar tanah yang terdiri
dari 4 petak, masing-masing seluas 42 are, 39 are, 32 are dan 87 are yang
berlokasi di Desa Boke Kecamatan Sape, beberapa tahun terakhir ini tidak masuk
daftar lelang resmin Pemerintah Kabupaten Bima.
Hal ini
disebutkan beberapa warga setempat yang enggan dilansir
identitasnya.
Terakhir,
September lalu, kendati tanah berstatus Persiapan Tanah Cadangan Pembangunan
Desa tersebut tidak masuk daftar lelang, namun dilelang secara sepihak oleh oknum
pegawai Pemkab Bima berinisial F.
Diketahui
mereka, F ini merupakan salah satu pegawai di Bagian Umum Pemkab Bima.
“Alasannya
(F), berani melelang tanah itu karena berdasarkan surat rekomendasi dari
Sekda,” ujar mereka pekan kemarin.
Tanah
tersebut dilelang ke warga Desa Parangina Sape, diketahui bernama Saiful.
“Pelelangan
tanah itu bukan hanya tahun ini saja.
Tapi sudah berjalan beberapa tahun.” tutur mereka.
H. Ali, salah
seorang warga Boke, menuturkan, sebenarnya tanah tersebut sempat ditawarkan kepada warga Desa Boke, namun semua
menolak karena meragukan keabsahan surat rekomendasi dari Sekda Bima yang
dikantongi F.
Ia juga
sempat menelpon salah satu pegawai di Bagian Umum, Kasmir, yang melarang
menerima tawaran lelang, karena belum waktunya lelang.
“Sebenarnya
kami ingin membeli
lelang tanah itu tapi karena rekomendasi sekda diragukan keabsahannya ditambah
ada larangan dari bagian umum Setda Kabupaten Bima kami menolak sehingga dijual
lelang di warga Parangina,” akunya.
Sementara
itu, Kades Boke, Baharuddin S.Pd, membenarkan tanah cadangan pembangunan desa boke tersebut memang tidak
masuk dalam daftar pelelangan Pemkab Bima.
“Dilelang
oleh beberapa oknum yang mengaku dari pemkab Bima. Karena saat lelang itu tidak bersamaan dengan lelang
tanah pemerintah, masyarakat ragu mengambilnya terpaksa dijual lelang di warga
desa lain,” terangnya.
Sebagai tanah
cadangan pembangunan Desa Boke, Baharuddin mengaku, tidak menerima bagian PAD
dari hasil lelang illegal itu.
“Untuk desa
tidak sama sekali (dapat setoran).” Tegasnya.
“Sementara
untuk Pemkab Bima, tanyakan Bagian Umum Kabupaten Bima,” imbuh Baharuddin.
Sepengetahuan
dia, oknum pelaku lelang illegal hanya melapor kepada pihaknya setiap tahun, bahwa tanah cadangan pembangunan
desa akan dijual lelang.
“Setelah itu
mereka tidak muncul lagi,” ujar Kades via HP.
Sementara itu
Bagian Umum Kabupaten Bima, Kasmir saat dikonfirmasi, mengaku belum ada tanah
yang dijual lelang, karena waktu lelang dilakukan setiap Oktober.
Kasmir juga
membantah bahwa oknum
berinisial F bertugas di Bagian Umum.
“Tapi
bertugas di Bagian Arsip Pemkab Bima.” Ungkapnya.
Ia sendiri
sudah melarang warga untuk mengambil tanah yang dilelang sebelum waktunya.
“lagipula
tanah itu dilelang melalui panitia resmi, bukan perorangan,” tekan dia.
Sayangnya,
Sekda Kabupaten Bima, Drs. H.M. Taufik HAK, belum sempat dikonfirmasi terkait
keabsahan surat rekomendasi yang dijadikan “senjata” oleh F dalam melakukan aksi
sepihaknya.
(Jedo)
COMMENTS