Dibaca Normal
![]() |
Para petugas saat beraksi di lokasi Opgab di Perbatasan Kota, Selasa (23/10/18) |
Tak hanya menggandeng
Satlantas Polres Bima Kabupaten dan personil Polisi Militer (PM). Namun juga
ikut mendudukkan unsur kejaksaaan dan pengadilan.
![]() |
Kabag Ops Dishub Kabupaten Bima, Drs. Azhari (paling kanan) bersama unsur kejaksaan dan pengadilan |
Semua bekerja
sesuai tupoksinya masing-masing.
Paling beda,
anggota Satlantas dan Dishub yang turun Opgab kemarin itu, penampilan dan
aksinya terlihat lebih “Killer” dari
sebelumnya dalam menindak.
Jika
kemarin-kemarin, pengendara masih bisa duduk santai di atas jok kendaraannya
yang berhenti meruah dekat lokasi Opgab. Kali ini jangan harap. Mereka hanya
dihadapkan pada tiga pilihan.
Pertama, tetap
berhenti akan dihampiri petugas untuk dikenai sanksi Pasal 118 Undang Undang No
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena mengganggu
arus lalu lintas.
Dilaporkan
pewarta Poros, Satlantas Polres Bima Kabupaten sendiri, Iptu Putu Gde Caka PR,
SIK, bahkan harus menendang samping mobil yang berhenti tak jauh dari lokasi
untuk maju agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kedua,
berbalik arah akan dikenai sanksi Pasal 287 UU yang sama, karena melawan arus.
Satu dua
pengendara yang keder melihat aksi “Killer” para petugas, terpaksa mengangkat
motor roda duanya melewati pembatas jalan, beralih ke jalurnya, lantas kabur
menjauh.
“Petugas-petugasnya
Killer kali ini, bang!” seru salah satunya.
Pilihan ketiga
sepertinya lebih bijak, karena tidak akan mengganggu dan mengancam keselamatan orang
lain. Yakni terus maju untuk diproses dengan pelayanan nan ramah di kursi empuk
yang disediakan petugas, jika ada pelanggaran.
Efektif!
Terbukti dengan banyaknya kendaraan yang terjaring dalam Opgab kali ini.
![]() |
Kursi empuk disediakan petugas untuk melayani para pelanggar |
Namun menurut
Kepala Bidang (Kabid) OPS Dishub Kabupaten Bima, Drs Azhari Rahman, keberhasilan dari sebuah
Opgab tidak terletak pada banyaknya kendaraan yang terjaring, dan besarnya perolehan
dari sanksi denda.
Tapi terletak
pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat pada UU
berlalu-lintas.
“Sesuai
instruksi Kepala Dinas kami. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti
agar dihampiri juga untuk ditertibkan dengan tegas,” tutur Azhari di lokasi,
Selasa (23/10/18) kemarin.
Sebelumnya, Kadishub
Kabupaten Bima, Drs. Syafruddin, memang menilai Opgab terbilang “buang-buang
biaya”, jika tidak ikut menetibkan kendaraan yang berhenti.
"Masa berjam-jam nunggu, nongkrong di situ," tunjuk Azhari ke arah mobil mewah yang berhenti, dan menurutnya bisa jadi hanya karena belum dikir.
"Padahal urus KIR itu hanya 5 ribu per 6 bulan. Urusan sepele bikin perjalanan tertunda berjam-jam. Pajak juga sekali setahun" sebutnya.
Azhari menekankan,
meski para petugas dinilai “Killer” karena ketegasannya, namun semua sudah
sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku.
“Semua (petugas)
bertindak sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan prosedur yang ada,”
pungkas Azhari. (Aden/Teddy)
COMMENTS