Dibaca Normal
![]() |
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd |
Bima,
Poros NTB.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah menetapkan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II sebanyak 365.779, Ahad (11/11/18).
Dari DPTHP II yang
ditetapkan tersebut, terdapat
penambahan 2.794 Pemilih dari DPTHP I yang sebelumnya ditetapkan 363.005
Pemilih.
Junaidin, S.Pd, komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, menjelaskan,
penambahan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima tersebut, tidak
terlepas dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima kepada KPU setempat.
“Kami merekomendasikan tiga
poin penting untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bima guna
memperbaiki DPT untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 ini,” ujar komisioner Bawaslu yang akrab disapa Joe
tersebut, di sekretariat
Bawaslu setempat, Senin (12/11/18).
Catatan penting yang disampaikan pihaknya, tutur Joe, yakni meminta KPU untuk mengeluarkan data pemilih
yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat
hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih meninggal, pemilih tidak
dikenal, pemilih TNI/Polri, memperbaiki elemen data pemilih yang keliru atau
belum lengkap, memasukan pemilih yang belum terdaftar.
“Poin-poin dalam rekomendasi ini kami sertakan dengan data
lengkap atau by name by address,”
terangnya.
Selain menyampaikan rekomendasi tertulis, lanjut Joe, Bawaslu
Kabupaten Bima juga mengoreksi beberapa indikator data pemilih pada saat rapat
pleno terbuka DPTHP II.
Hal krusial yang dikerucutkan, terkait 740 (versi awal 663) pemilih yang masih tercatat
dalam Formulir jenis AC KPU atau pemilih potensial yang tidak memiliki KTP
elektronik.
“Kami seriusi betul masalah data AC ini. Jangan sampai karena
identitas kependudukan, hak konstitusi warga ditelantarkan,” tandasnya. (Aden)
COMMENTS