Dibaca Normal
![]() |
Sekretaris Dinas Perhubungan, Rahmatuulah, SH, bersama stafnya yang terlibat dalam penggodokan raperda, di ruang kantornya, Rabu (14/11/18) |
Bima, Poros NTB.- Akhir-akhir ini Dishub
Kabupaten Bima memang sedang gencar-gencarnya menelorkan inovasi untuk memaksimalkan
efisiensi dan efektivitas tugas pelayanannya terhadap masyarakat serta
menunjang pembangunan daerah yang terarah.
Contoh terbaru, di penghujung tahun 2018
ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima akan mengajukan dua Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Terminal Tipe C, dan
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Sekretaris Dishub Kabupaten
Bima, Rahmatuulah, SH, konsep (pra) rancangan dua Perda yang dimaksud sudah disusun
dan siap untuk dinaikkan ke biro hukum terkait untuk ditelaah secara teknis dan
disempurnakan untuk kemudian diajukan ke Bupati sebagai Kepala Daerah, hingga
ke tahap pembahasan sidang DPRD.
“Untuk internal Dinas Perhubungan
sendiri, konsep Raperda yang kita susun sudah fix. Tiadak ada revisi-revisi
lagi. Karena kita sudah menggodoknya lama, hampir setengah tahun ,” ujar Rahmat
yang juga mantan Kabag Hukum Setda Bima ini, saat ditemui di Kantornya. Rabu
(14/11/18) pagi tadi.
Sebagai seorang yang pernah menggelutuli
problematika hokum, Rahmat tentunya tidak mau setengah-setangah dalam menyusun
setiap pasal dalam raperda tersebut. Berbagai unsur dari berbagai level
kewenangan lingkup Dishub ia libatkan penuh sedari awal.
Mulai dari tahapan perencanaan,
penyusunan, dan pembahasan internal Dishub.
“jadi sudah final, tinggal dinaikkan, Insya Allah besok (Kamis)”
tegasnya.
Untuk Pengelolaan Terminal (angkutan) Tipe C
sendiri, ada 47 pasal yang dituangkan Dishub dalam pra Raperda. Sementara terkait
Amdal memuat 14 pasal.
Dua raperda ini dianggap perlu untuk
diajukan, sehingga melahirkan payung hukum yang jelas dan tegas untuk penguatan
tugas pokok dan kewenangan Dishub dalam mengelola Terminal tipe C yang tersebar
di enam lokasi Kabupaten Bima.
Untuk diketahui terminal memiiki 3 tipe.
Yakni tipe C yang dikelola oleh Pemerintah daerah, Tipe B yang dikelola oleh
Pemerintah Provinsi, dan Tipe A yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk Kabupaten Bima hanya memiliki
terminal Tipe C, ada enam,” ujar Rahmat.
Sementara Tipe B, imbuhnya, seperti
terminal di Kabupaten Dompu, dan Tipe A terminal di Dara Kota Bima.
Sedangkan terkait Raperda tentang Amdal,
menurut Rahmat, sangat perlu diajukan. Mengingat intensitas membangun rumah,
pertokoan, maupun warung-warung oleh masyarakat di sisi bahu jalan semakin
tinggi intensitasnya dari tahun ke tahun.
Jika Raperda tentang Amdal ini digolkan,
pihak terkait masalah tata kota akan dapat bersinergi dengan dishub dalam
membuat kebijakan tata kota. Sehingga gencarnya pembangunan tidak berdampak
pada lingkungan terutama yang berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas.
Rahmat sendiri optimis dua raperda yang
diajukan Dishub akan berbuah menjadi regulasi. Karena kata dia, materi yang
tertuang dalam setiap pasal yang diajukan sangat normatif. Serta sangat
menguntungkan bagi pengembangan pembangunan daerah. (Aden)
COMMENTS