Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Saat menjadi narasumber pada kegiatan kegiatan FGD Rancangan
Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bima di
ruang rapat Bupati Bima, Rabu (19/12), Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Drs.
Muzakir, M.Sc, memaparkan, Pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan dalam
mendongkrak pertumbuhan ekonomi sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah Pemerintah Kabupaten Bima.
Melihat sumbangsing sektor
pariwisata tersebut, lanjut Muzakir, maka program pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya dan potensi pariwisata daerah perlu terus dilakukan.
“Hal ini bisa kita lihat dalam
RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Bima.” Ujarnya.
Keberadaan pariwisata ini
dipandang sebagai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu
proses pembangunan.
Pembangunan sektor pariwisata
menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi dan politik, Hal tersebut sejalan
dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepariwisataan ditujukan
untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan
lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah,
Perkembangan pariwisata juga mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Perkembangan pariwisata juga mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan pariwisata menciptakan
permintaan, baik konsumsi maupun investasi yang pada gilirannya akan
menimbulkan kegiatan produksi barang dan jasa. Selama berwisata, wisatawan
berbelanja, sehingga secara langsung menimbulkan permintaan pasar barang dan
jasa.
Dalam usaha memenuhi permintaan
wisatawan diperlukan investasi di bidang transportasi dan komunikasi,
perhotelan dan akomodasi lain, industri kerajinan dan industri produk konsumen,
industri jasa, rumah makan restoran dan lain-lain.
Selain itu dengan peningkatan
sector pariwisata ini, keberadaan geopark tambora dapat kita promosikan
sehingga dari promosi yang dilakukan ini diharapkan kedepanya turis mancanegara
maupun turis lokal akan datang kewilayah kita dalam rangka menikmati keberadaan
geopart gunung tambora sehingga dari kunjungan tersebut maka Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Bima bisa ditingkatkan pada sektpr pariwisata.
Berdasarkan data yang ada di
Kami bahwa kunjungan wisatawan s/d bulan November tahun 2018 mencapai 4000
wisatawan, sehingga dari kunjungan wisatawan ini kita bisa mempromosikan sector
kepariwisataan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Bima sehingga lewat
promosi tersebut maka sector kepariwisataan bisa ditingkatkan, apalagi sekarang
pada tahun 2019 nanti pemerintah daerah akan memperpanjang landasan bandara
Sultan Muhammad Salahudin Bima, sehingga pesawat berbadan besar bisa mendarat
kebandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Hal yang sama disampaikan oleh
akademisi Fakultan Hukum Universitas Mataram DR. Muhammad Isnaini,
bahwasanya keberadaan pariwisata yang ada di wilayah Kabuapten Bima ini
memiliki potensi yang sangat besar, salah satunya keberadaan Geopart Gunung
Tambora. Keberadaan suatu geopark dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan produk-produk lokal yang memiliki nilai jual
tinggi.
Keberadaan RIPPDA ini merupakan
salah satu langkah awal dalam rangka memetakan kesempatan berusaha dan lapangan
kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya
tarik wisata dan destinasi di wilayah Kabupaten Bima.
Pengembangan kepariwisataan
dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk
kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan
wilayah, bertumpu pada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang
mencakupi berbagai aspek seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi,
ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha
kecil serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Pengembangan pariwisata daerah
dapat menjadi perhatian yang strategis dalam menunjang pembangunan suatu
daerah. Pengembangan pariwisata dilakukan bukan hanya untuk kepentingan
wisatawan mancanegara saja, namun juga untuk menggalakkan kepentingan
wisatawan dalam negeri.
Melalui pengembangan tersebut
diharapkan sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian
suatu daerah, karena proses dan output sektor lain seperti pertanian,
perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual
sebagai obyek kunjungan.
Pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan yang berada di wilayah Kabupaten Bima.
Sementara itu Kabag Hukum Setda
Bima Amar Ma’ruf, SH yang juga sebagai moderator dari kegiatan ini juga
memaparkan yang perlu diperhatikan dala menyusun rancangan RIPPARDA ini yaitu
Keperdulian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum.
Dengan adanya rancangan
Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bima ini
sebagai bahan untuk dijadikan sebuah Peraturan Daerah ( PERDA) sehingga
kedepanya draff RIPPARDA ini akan diadilkan kedalam Perda dalam rangka
pembangunan daerah Kabupaten Bima disektor Pariwisata.
Draff
Ripparda ini sudah disinergikan dengan pihak pemerintah Provinsi dan pusa
terkait pembangunan potensi pariwisata sehingga dari sinegisitas ini maka
rancangan tersebut dapat buatkan kedalam Peraturan daerah demi menjaga keberadaan
sector pariwisata yang dimiliki oleh Pemeritah Kabupaten Bima. Ujarnya. (Aden/PR).
COMMENTS