Dibaca Normal
Hasil Perhitungan suara Pilkades di Desa Parangina |
Bima, Poros NTB.- Akhirnya
Pilkades serentak di Kabupaten Bima Gelombang Pertama Tahun 2018 yang diikuti
53 desa, sukses digelar, Kamis (20/12/18) kemarin. Berdasarkan pantauan
langsung dan informasi yang diendus Poros NTB sementara ini, Gempita demokrasi di
Tingkat Desa tersebut secara keseluruhan berjalan aman dan lancar.
Hanya
saja yang patut disayangkan, adalah banyaknya suara batal saat penghitungan
suara di 53 desa yang mengikuti kontestasi tersebut,
Nggak
tanggung-tanggung! Di Desa Parangina Kecamatan Sape, contohnya, kontestasi yang
diikuti oleh 5 calon ini, menghasilkan 789 suara batal termasuk yang abstain,
20 suara. Sedangkan, total suara masuk sah yang diterima 5 Cakades sebesar 946 suara
dari 3 dusun.
Masing-masing
dari peraih suara tertinggi hingga terendah, yakni, Ashar meraup 405 suara,
Muhammad Yani 328, Muhammad Amin 92, Syamsuddin 63, dan Imran 38.
Maka
jika ditotal suara sah yang diterima Cakades dan suara batal termasuk abstain,
berarti total suara masuk sebesar 1.735 suara. Kalau dikalkulasi lebih lanjut,
suara batal termasuk abstain mencapai 45,47 porsen. Untuk suara batal
tersendiri tak termasuk suara abstain, persentasenya mencapai 44,32 persen.
Bayangkan
betapa tingginya persentase suara batal tersebut.
Sementara
di Desa Cenggu Kecamatan Belo, yang juga diikuti 5 calon, suara sah yang
diterima calon sebesar 1.552. Masing-masing calon, peserta no 1 meraup 509
suara, peserta no 2 meraup 50, peserta no 3 meraup 242, peserta no 4 meraup
358, serta peserta no 5 meraup 393 suara.
Adapun
suara batal mencapai 435. Jika ditotal dengan suara sah 1.552, maka suara masuk
sebesar 1.987 suara. Dari suara masuk ini, terbilang suara batal di Pilkades
Cenggu mencapai 21.89 persen
Tingginya
persentase suara batal di dua desa ini tentunya membuat mata kita terbelalak,
dan memunculkan banyak Tanya serta spekulasi. Apakah pemilih memang sengaja
melakukannya karena alasan tertentu, ataukah murni kesalahan pemilih akibat
ketidak tahuannya tentang tata cara pencoblosan?
Fokus
untuk Desa Cenggu, Menurut salah satu tokoh pemuda desa setempat, M. salahuddin, SE,
yang juga calon legislative Dapil V no urut 7 dari Partai Berkarya, menyatakan,
banyaknya suara batal tersebut lebih disebabkan karena kinerja Panitia
Pelaksana Pilkades Desa Cenggu yang tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi
terkait tata cara pencoblosan.
Karena kata dia, tidak mungkin
pemilih bisa sedemikian “massif” melakukan kesalahan yang sama jika pantianya
secara intensif melakukan sosialisasi.
“Sumber kesalahannya, karena pemilih tidak
membuka lipatan surat suara. Jadi saat pemilih mencoblos pilihannya, lipatan
baah yang tidak terbuka ikut kena coblos,” tukas Salahuddin, yang akrab
disapa Andre tersebut.
Dengan tegas ia menyatakan, ini
murni kelalaian panitia dalam melakukan sosialisasi. Tambahnya, panitia tidak
memikirkan kemungkinan pemilih tidak membuka penuh lipatan.
“Seandainya panitia cerdas,
mereka bisa saja membuka terlebih dahulu surat suara tersebut untuk diserahkan
kepada pemilih.” Sesalnya.
“Dan sebenarnya, kesalahan yang
diakibatkan tidak masuk kategori memilih ganda, karena yang ikut tercoblos
berada di luar kotak gambar dan no urut calon. Hanya tercoblos di area kop
surat suara,” imbuh Andre.
Sekedar membandingkan, tutur
Ande, aturan KPU mensahkan surat suara yang tidak disahkan oleh panitia
tersebut.
Namun apa mau dikata, Panitia
Pilkades memang memiliki otoritas penuh dalam membuat aturan sesuai dengan
kesepakatan bersama Calon, yang hanya mensahkan surat suara yang dicoblos satu
kali pada kotak gambar calon dan atau nomor urut.
“Panitia sendiri bisa digugat
karena kelalaiannya itu,” pungkas Andre.
Untuk
diketahui perhitungan persentase tersebut di atas, berdasarkan data yang dilaporkan
pewarta media ini.
Kasus tingginya persentase suara
batal yang terjadi saat Pilkades di Desa Parangina dan Desa Cenggu ini, diharapkannya
bisa menjadi pembelajaran bagi panitia pilkades untuk Pilkades serentak
Gelombang kedua yang akan digelar tahun 2019 mendatang. (Aden)
COMMENTS