Dibaca Normal
]Bima, Poros NTB.- Sebanyak 1848 botol minuman beralkohol (Bir)
dan 242 liter minuman keras tradisional dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resort
Bima Kabupaten, Senin (31/12/18) kemarin di halaman Polres setempat.
Jika dikonversikan, hasil sitaan tersebut mencapai angka Rp.150 juta.
Dalam jumpa persnya, Senin kemarin, Kapolres Bima, AKBP Bagus S
Wibowo S.Ik yang ditemani Kasat Reskrim, Kasat Lantas, beserta Anggota Buser
Polres Bima, menjelaskan, barang bukti berupa minuman haram tersebut, merupakan
hasil penyitaan anggota Buser Polres Bima yang berada di wilayah hukumnya.
Diaharapkannya, razia miras ini dapat meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Bima, mengingat Miras kerap memicu aksi terlarang dari para pengkonsumsinya.
Razia “besar-besaran” miras, lanjut Bagus, merupakan kegiatan
rutin saat menjelang pergantian tahun.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak menyimpan maupun menjual minuman
beralkohol, karena akan berhadapan dengan sanksi pidana tentang menjual dan
menyimpan minuman beralkohol pasal 4 ayat 1 dan 2.
"Perda kabupaten Bima juga melarang masyarakat untuk
menjual barang tersebut, di Pasal 05 tahun 2003 bunyinya dilarang keras bagi
masyarakat Bima untuk menjual minuman alkohor," terang Bagus.
Lagi
tambahnya, Kapolres yang dikenal familiar dengan awak media ini, menekankan,
agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam usaha memberantas peredaran miras di
wilayah hukum Kabupaten Bima.
"saya mohon juga kerjasama dan partisipasi masyarakat Bima
untuk sama sama memberantas para penjual minuman," tuntasnya. (Aden)
COMMENTS