Dibaca Normal
Inilah postingan oknum Kepala SMPN 2 Tambora, Nkm SPd melalui akun Facebook Dae Pencerah Hati. |
Bima, porosntb.com-Ada-ada saja yang dilakukan ASN di Kabupaten Bima untuk mencari perhatian Bupati Bima. Sayangnya, upaya oknum kasek di SMPN 2 Tambora, berinisial Nkm SPd ini bukanlah prestasi. Tapi justru memalukan bagi daerah.
Iya, oknum Kasek tersebut secara terang-terangan "mengampanyekan" Caleg DPRD Kabupaten Bima Dapil 2 dari Partai Golkar nomor urut 1 berinisial Fer di akun media sosial Facebook miliknya.
Modusnya, oknum Kasek mengunggah foto Caleg yang merupakan putra sulung Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri itu guna meminta dukungan masyarakat. Dalam Caption foto tersebut, oknum Kasek menuliskan "Saatnya yang muda tampil. Semoga sukses dan berhasil Aamin".
Ulah Kasek ini membuatnya harus berurusan dengan Bawaslu Kabupaten Bima. Kasek dilaporkan melalui Panwascam Madapangga oleh Herman Effendy, Kamis (17/1/19). Dengan tuduhan, Kasek diduga melakukan kampanye lewat Media Sosial (Medsos) Facebook pada 7 Januari lalu menggunakan akun Facebook bernama Dae Pencerah Hati.
Herman menyampaikan, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut mencoreng demokrasi. Karena sesuai UU tidak diperbolehkan ASN melakukan politik praktis. Dan dikhawatirkan menciptakan instabilitas wilayah. Apalagi setiap wilayah masing-masing ada Celeg yang diidolakan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan bagi pribadi dan keluarga Caleg lain.
"Bersangkutan (Kasek) asal Desa Dena tersebut sudah saya laporkan. Dengan dugaan pelanggatan Pemilu," ungkapnya.
Usai melaporkan, dia mendesak kepada pihak Bawaslu agar menindak tegas oknum tersebut. Karena telah mencoreng marwah demokrasi.
"Bawaslu tak boleh membiarkan oknum tersebut. Bahkan saya sarankan dipecat sebagai ASN karena tindakannya sangat memalukan dan tidak pantas ditiru," tegasnya.
Selain itu, dia berharap kepada ASN lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut. Karena apapun dalilnya perbuatan itu sangat tidak dibenarkan.
"Semoga dengan laporan itu bisa memberikan efek jera bagi oknum Kasek dan ASN lainnya," pinta Herman.
Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Madapangga, Ilham Akbar SPd membenarkan adanya laporan tersebut. Yakni dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora. Dengan Nomor : 001/LP/PU/PWSCM-MP/18.03/I/2019.
"Laporan telah kita terima terkait dugaan pelanggaran Pemilu lewat Medsos yang dilakukan oknum Kepala SMPN 2 Tambora," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti. Karena itu merupakan ranah dan kewenangan pengawas Pemilu.
"Kita akan tindaklanjuti laporan tersebut. Berbicara konsekuensi nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (poros-05)
COMMENTS