Dibaca Normal
Kota Bima,
Poros NTB.- Kepala
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Kota Bima, HJ. Normah, S.Pd dipermasalahkan
lantaran menggunakan secara
sepihak tanah milik
sekolah yang dikepalainya, guna memperlebar gang menuju rumahnya.
Pengambilan
tanah sekolah yang luasnya sekitar 1,5 x 15 meter itu, dikatakan sepihak, karena tanpa melaporkannya terlebih dahulu
ke Pemerintah Kota Bima selaku pengelola dan penanggung jawab tanah negara.
Tanah
terkait, letaknya di sebelah timur sekolah, dari utara menuju selatan, hingga
di depan rumah pribadi sang Kasek.
Sementara,
pantauan Poros,
di beberapa rumah warga tetangganya tidak diperlebar. Sehingga memang terkesan
hanya untuk kepentingan pribadi Kasek semata.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bima, Abdillah, S.Sos, saat ditemui di kantornya
kemarin, membenarkan, Kasek SMPN I Kota Bima ini telah menggunakan tanah sekolah yang luasnya puluhan
meter itu untuk kepentingan pribadinya.
“Benar! Dengan cara
membongkar pagar sekolah yang menuju rumahnya. Dari gang 1,5 meter menjadi 3
meter tanpa melaporkan kepada Pemkot Bima.” Tutur Abdillah.
Pihaknya,
lanjut Abdillah, sudah melakukan peneguran kepada Kasek bersangkutan. Namun
dijawab untuk kepentingan umum.
Kalau memang
untuk kepentingan umum, Abdillah pun meminta untuk bersurat secara tertulis
kepada Pemkot.
“Saya sudah melakukan peneguran kasek itu
untuk kembalikan tanah sekolah,tapi jawabannya
untuk kepentingan umum sehingga saya minta untuk membuat surat secara
tertulis tapi suratnya belum masuk hingga sekarang,” ungkapnya.
Hal senada
juga dibenarkan oleh mantan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs H. Alwi,
M.Pd.
“Bahwa kasek itu telah mengambil tanah sekolah tanpa bersurat dulu kepada pihak Dinas
Dikpora untuk memperlebar gang menuju kerumahnya. Kita tegur, tapi alasannya
yang mengambil pihak Badan Kewasdayaan Masyarakat (BKM) untuk kepentingan umum.” Tanggap H.
Alwi.
Hj
Normah,S.Pd sendiri, saat dikonfirmasi terkait pengambilan sepihak tanah sekolah
untuk kepentingan pribadinya, mengelak!
Ia
menyatakan, pihak BKM yang mengambil tanah tersebut guna memperlerbar gang
untuk kepentingan umum, dengan cara membongkar pagar sekolah, lalu dibiarkan
begitu saja.
Oleh pihak
sekolah, aku Hj. Normah, lalu memasang kembali pagar itu agar tidak terbuka.
“Sesuai
permintaan pihak BKM atau masyarakat
sekitar lebar 1,5 meter dan panjang sekitar puluhan meter,” jelasnya.
Terkait
pertanyaan yang mencuat, kenapa dibongkar sampai didepan rumah Kasek saja? Sementara yang lain tidak?
Alasannya, lanjut
dia, saat terjadi
pembongkaran tahun 2018 lalu, ada pro dan kontra, sehingga dibongkar hanya sampai didepan rumahnya saja. Sementara
yang lain menunggu jawaban Walikota yang diakuinya sudah melaporkan secara
tertulis oleh lurah dan
pihak BKM. (Jedo)
COMMENTS