Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Calon anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Bima 1, Ir Rajiman, terpaksa harus duduk di kursi “pesakitan” di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bima.
Rajiman didakwa melanggar ketentuan pasal 493 jo 280 ayat (2)
dan pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, karena mengikutsertakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.
Menyitir press realease Humas Bawaslu Kabupaten Bima di Grup WA “Salaja
Bawaslu”, Kamis (10/1/19), Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu
Kabupaten Bima, Taufiqurahman, S.Pd, menjelaskan, oknum Caleg tersebut telah
melakukan perbuatan mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil dalam aktivitas
kampanye yang dilakukannya pada tanggal 24 Nopember 2018 lalu. Selain itu,
Caleg PPP Dapil Bima I (satu) tersebut juga disangka menggunakan fasilitas
pendidikan untuk melaksanakan hajat kampanye tersebut.
“Jadi ada dua pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan,”
jelas Taufiq.
Dikatakannya, dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa (8/1), Hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai Frans Cornelis, SH memeriksa saksi-saksi.
Dikatakannya, dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa (8/1), Hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai Frans Cornelis, SH memeriksa saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni, anggota Bawaslu Kabupaten Bima,
Abdurahman, SH dan Ketua Panwaslu Kecamatan Woha, Rusli, S.Pd serta 4 (empat)
orang saksi yang berstatus ASN.
Sedangkan pada hari Rabu (9/1/19) kemarin, lanjutnya, digelar
sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Bima, Robby Wijaya, SH. Caleg tersebut dituntut 2 bulan
kurungan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 5 juta, subsider 2
bulan kurungan.
“Kamis (10/1) sidang akan kembali digelar dengan agenda
pembacaan putusan,” urai Taufiq.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara ini ditangani Bawaslu Kabupaten Bima mulai tanggal 27 November 2018, dan langsung ditindaklanjuti pembahasannya oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bima. (Red)
COMMENTS