Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Selaras dengan amanat UU 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa Camat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas kepala
daerah, Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dan
Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran Kecamatan, Rabu
(9/1) di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima.
Pada Rakor yang mengundang 33 pejabat dari OPD terkait lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten
Bima yang diwakili Sekretaris H. Fahrudin, M. Ap. dalam arahannya mengatakan
Rakor merupakan tindak lanjut penjabaran PP 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan.
Secara khusus, Rakor merumuskan indikator kinerja
utama sebagai alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas
kinerja Kecamatan.
Dengan demikian Rakor membahas dan menyepakati tugas-tugas
vamat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan
dan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/755/03.2/2017 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Bima Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bima harus segera memberi ruang dan
kewenangan kepada camat untuk mengatur rumah tangganya melalui penyusunan
perencanaan dan penganggaran kecamatan". Jelas H. Fahrudin.
Rumusan Indikator Kinerja Utama Kecamatan merupakan tolak ukur
dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, yang selanjutnya
menjadi alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja
kecamatan. Jelas Fahrudin.
Dirinya berharap, pasca penetapan indikator kinerja kecamatan
tersebut, permasalahan dan hambatan yang dialami oleh kecamatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
desa seperti aspek rendahnya kualitas SDM, kurangnya ketersediaan
sarana dan prasarana di kecamatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas
camat serta perencanaan dan penganggaran kegiatan kecamatan belum sesuai dengan
beban tugas kecamatan dapat diselesaikan ".
Dalam Rakor tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bima
Fahrurahman, SE, M.Si mengatakan bahwa perencanaan
program/kegiatan yang baik, dalam artian memiliki indikator kinerja akan membantu
Inspektorat dalam mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan tersebut, apakah
program tersebut sudah mampu memberikan output dan outcome sebagai bagian dari
kinerja perangkat daerah. Ungkapnya.
"Kecamatan sebagai OPD harus terlibat penuh dalam
penyelenggaraan pemerintahan daera. Oleh karena itu, setiap kecamatan
harus diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan dan penganggarannya
sendiri". Jelas Fahrurahman.
Setelah arahan dan pemaparan Bappeda dan Inspektorat,
Rakor dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing OPD, terkait dengan
pembahasan secara teknis pelimpahan kewenangan. (PR)
COMMENTS