Dibaca Normal
Sejumlah Anggota yang berhasil ungkap kasus perburuan liar di Pulau Komoddo saat menerima penghargaan dari Kapolda NTB |
Mataram, Poros NTB.- Ada 14 personil Polri dan 3 personil TNI berhasil ungkap kasus tindak pidana perburuan hewan/satwa yang dilindungi di Pulau Komodo NTT tanggal 16 Januari 2019 kemarin. Dalam pengungkapan itu, tim gabungan yang diketahui dari Polda NTB, Polres Bima, Kodim 1608 Bima dan 1 personil Brimob Polda Papua yang kebetulan sedang cuti, berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya ketika hendak diselundupkan melalui pelabuhan Sape, Bima.
“Yang ditangkap seorang pemburu rusa berinisial N (49) dan 4 ekor kerbau serta 100 ekor rusa di pinggir pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Sape, Bima, Nusa Tengara Barat,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Achmat Juri, M.Hum.
Ditulis dalam press release, Senin (21/1) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Komang Suartana, SH, SIK menjelaskan, karena keberhasilan tim gabungan tersebut Kapolda NTB, memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan saat apel pagi di lapangan Gajahmada Polda NTB.
“Pada sambutannya Kapolda NTB menekankan agar soliditas dan sinergitas TNI-Polri, harus dijaga terus dan tetap di implementasikan dalam setiap penanggulangan kamtibmas khususnya terhadap kasus penegakan hukum satwa yang dilindungi,” tulis Kabid Humas Polda NTB.
Lanjut keterangan Kabid Humas menjelaskan, ada beberapa upaya tindakan preventif dan proaktif akan dilakukan pihaknya agar memperoleh hasil yang maksimal dari segi pemeliharaan kamtibmas, tentu itu merupakan harapan setiap masyarakat agar kedepan kondisi kamtibmas akan lebih baik.
“Upayakan penegakan hukum dan ungkap kasus-kasus menonjol lainnya agar ditingkatkan,” imbuhnya. (Trib)
COMMENTS