Dibaca Normal
Kasat Narkoba, Ipda Sudarto (dua dari kanan) mengapit terngka AP |
Poros NTB.- Upaya Polres Bima Kabupaten lewat Satnarkoba dalam
memerangi pengedaran dan penyalahgunaan nakoba layak diapresiasi. Pasalnya,
dari tahun ke tahun kasus yang berhasil diungkap satnorkaba menunjukkan
peningkatan drastis.
Sebagai gambaran, Tahun 2018 baru lalu, Sat Narkoba
Polres Bima Kabupaten, yang dikepalai oleh Ipda Sudarto yang baru menjabat
sekitar 7 bulan lalu berhasil mengungkap 24 kasus narkoba yang ada di wilayah
hukumnya dan menjeruji 32 orang tersangka.
Sementara, Tahun 2017 lalu, Sat Narkoba Polres Bima
Kabupaten, “hanya” mengungkap 20 kasus narkoba yang menjerat 27 tersangka yang
terpaksa merasakan dinginnya lantai
tahanan.
Baru-baru ini, Kasat Narkoba, Ipda Sudarto, menggelar konferensi
pers, Jum'at, (4/1/19) Pagi tadi, terkait diciduknya seorang residivis kasus
narkoba yang juga kerap melakukan aksi kriminalitas lainnya.
Residivis yang dimaksud, berinisial AP, warga Dusun Kenanga
Desa Tente Kecamatan Woha, yang diciduk di kediamannya, Rabu (2/1/18) lalu
sekira Pukul 21.30.
Menurut Sudarto, penangkapan AP ini berawal dari
informasi masyarakat. Setelah diintai tak kurang dari sebulan dan mendapatkan
kepastian keberadaan AP. Akhirnya Tim Satnarkoba dikerahkan untuk menggerebek
AP di rumahnya tanpa perlawanan.
“AP ini memang sudah lama jadi target. Dia sudah 3 kali ditangkap
dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Untuk ukuran Kabupaten Bima, imbuh Sudarto, AP ini
termasuk Bandar besar yang diperkirakan memiliki jaringan sekitar 6 orang. Ia
juga dikenal “licin” mengelabui petugas dalam melakukan aksinya, sehingga perlu
waktu lama untuk meringkusnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, tiga paket
Narkoba jenis shabu, satu buah alat bong shabu, tiga unit hanphone milik
pelaku, dan satu buah isolasi.
Menurut pengakuan tersangka, sudarto menuturkan, AP mendapatkan
barang haram tersebut lewat temannya yang saat ini berada dalam Tahanan
Polres Dompu bernama Heli.
"Transaksi yang dilakukan oleh mereka lewat Telepon,terus
Heli yang berada dipenjara tersebut, langsung menyuruh anak buahnya mengantar
barang haram ke tersangka Andi kosasih," jelasnya.
Akibat kejahatannya tersebut, AP terancam dihukum 20
tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 127 ayat 1.
“AP bukan satu-satunya target,” tukas Sudarto.
Karena dia memperkirakan masih ada sekitar 3 orang lagi yang
diduga aktif memperjual-belikan barang haram tersebut.
COMMENTS