--> Satnarkoba Polres Kabupaten Bima Kian Gigih Perangi Nakoba | Poros NTB

Satnarkoba Polres Kabupaten Bima Kian Gigih Perangi Nakoba

SHARE:

Dibaca Normal
Kasat Narkoba, Ipda Sudarto (dua dari kanan) mengapit terngka AP
Poros NTB.- Upaya Polres Bima Kabupaten lewat Satnarkoba dalam memerangi pengedaran dan penyalahgunaan nakoba layak diapresiasi. Pasalnya, dari tahun ke tahun kasus yang berhasil diungkap satnorkaba menunjukkan peningkatan drastis.

Sebagai gambaran, Tahun 2018 baru lalu, Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, yang dikepalai oleh Ipda Sudarto yang baru menjabat sekitar 7 bulan lalu berhasil mengungkap 24 kasus narkoba yang ada di wilayah hukumnya dan menjeruji 32 orang tersangka.

Sementara, Tahun 2017 lalu, Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, “hanya” mengungkap 20 kasus narkoba yang menjerat 27 tersangka yang terpaksa  merasakan dinginnya lantai tahanan.

Baru-baru ini, Kasat Narkoba, Ipda Sudarto, menggelar konferensi pers, Jum'at, (4/1/19) Pagi tadi, terkait diciduknya seorang residivis kasus narkoba yang juga kerap melakukan aksi kriminalitas lainnya.

Residivis yang dimaksud, berinisial AP, warga Dusun Kenanga Desa Tente Kecamatan Woha, yang diciduk di kediamannya, Rabu (2/1/18) lalu sekira Pukul 21.30.

Menurut Sudarto, penangkapan AP ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah diintai tak kurang dari sebulan dan mendapatkan kepastian keberadaan AP. Akhirnya Tim Satnarkoba dikerahkan untuk menggerebek AP di rumahnya tanpa perlawanan.

“AP ini memang sudah lama jadi target. Dia sudah 3 kali ditangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Untuk ukuran Kabupaten Bima, imbuh Sudarto, AP ini termasuk Bandar besar yang diperkirakan memiliki jaringan sekitar 6 orang. Ia juga dikenal “licin” mengelabui petugas dalam melakukan aksinya, sehingga perlu waktu lama untuk meringkusnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, tiga paket Narkoba jenis shabu, satu buah alat bong shabu, tiga unit hanphone milik pelaku, dan satu buah isolasi.

Menurut pengakuan tersangka, sudarto menuturkan, AP mendapatkan barang haram  tersebut lewat temannya yang saat ini berada dalam Tahanan Polres Dompu bernama Heli.

"Transaksi yang dilakukan oleh mereka lewat Telepon,terus Heli yang berada dipenjara tersebut, langsung menyuruh anak buahnya mengantar barang haram ke tersangka Andi kosasih," jelasnya.

Akibat kejahatannya tersebut, AP terancam dihukum 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 127 ayat 1.

“AP bukan satu-satunya target,” tukas Sudarto.

Karena dia memperkirakan masih ada sekitar 3 orang lagi yang diduga aktif memperjual-belikan barang haram tersebut.

“Saat ini terus kita intai,” pungkas dia. (Aden)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,95,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,402,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Satnarkoba Polres Kabupaten Bima Kian Gigih Perangi Nakoba
Satnarkoba Polres Kabupaten Bima Kian Gigih Perangi Nakoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhujn_yiT-X89sgv0KfT5kbx_Ha510zBm2MYMcs7UiWvYhh9jag88wdob0IPsZdmYlZs5YlhScR-ovfIaBJnHgECekeFDZ_PBTjqZ0vdzbUu5i4DJuHP4j9xzYi2ioCvMEoo3BKlcmDWySk/s640/IMG-20190104-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhujn_yiT-X89sgv0KfT5kbx_Ha510zBm2MYMcs7UiWvYhh9jag88wdob0IPsZdmYlZs5YlhScR-ovfIaBJnHgECekeFDZ_PBTjqZ0vdzbUu5i4DJuHP4j9xzYi2ioCvMEoo3BKlcmDWySk/s72-c/IMG-20190104-WA0004.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/01/satnarkoba-polres-kabupaten-bima-kian.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/01/satnarkoba-polres-kabupaten-bima-kian.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content