Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Bupati
Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengatakan, Pemerintah sebagai
penyelanggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang
berkualitas dan bermutu, karena hal itu hukumnya wajib bagi unit pelayanan
publik dalam melayani masyarakat.
Dalam membuat atau menyusun sistem pelayanan haruslah mengacu pada pedoman-pedoman pelayanan yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga citra pemerintah akan semakin bagus dan masyarakat akan semakin sejahtera ujar Bupati Bupati Bima saat pimpin apel pagi yang dilangsungkan di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum, pada hari senin (11/2) pagi tadi.
“Kalau standar pelayanan dapat di laksanakan di semua
unit pelayanan publik, maka masyarakat merasa bahwa kita benar-benar sebagai
pelayannya.” Katanya.
Ia juga mengatakan, hal inilah yang paling penting karena masyarakat sekarang semakin kritis sehingga kita di tuntut untuk bisa membuka diri mengembangkan potensi guna meningkatkan pelayanan. Disamping itu juga kita harus bisa menerima kritik dan saran masyarakat yang tidak puas dalam pelayanan.
Pelayanan publik harus peka terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang sifatnya membangun, kita jangan marah untuk di kritik karena hal ini demi kemajuan dan tercapainya pelayanan yang prima.
Dikatakan, Untuk membangun nilai budaya keterbukaan dalam pelayanan Publik sebagai salah satu nilai budaya kerja, maka diperlukan perubahan pola pikir dilingkungan aparatur negara dengan menerapkan berbagai konsep dan metode untuk terwujudnya pelayanan publikyang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Mari kita merubah pola pikir ( Mindset) dan budaya kerja kita agar bisa berinovasi, kreatif agar masyarakat dapat terlayanai dengan puas dan kita mendapat nilai yang lebih baik setiap harinya.
“Saya selaku kepala daerah berharap dengan pelayanan yang kita berikan ini terutama di dinas Pekerjaan Umum harus memberikan jaminan atas kualitas pelayanan yang prima, sebagai penyelenggara pelayanan publik harus sesuai dengan Standar Pelayanan, Standar Pelayanan minimal dan Standar Pelayanan Operasional.” Pungkas Bupati. (PR)
COMMENTS