Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Bupati
Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE pada saat pimpin apel pagi menyampaikan,
apabila ada ASN yang telat masuk kantor atau tidak mengikuti apel Pagi akan
diberikan sanksi oleh untuk memakai Rompi selama menjalankan aktivitas di
lingkungan kerja masing–masing.
Bupati mengatakan bahwa pemakaian rompi ini merupakan
salah satu sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlambat mengikuti Apel Pagi
atau tidak masuk kantor.
Tujuannya memberikan efek jera terhadap ASN yang
terlambat atau tidak masuk kantor. Diharapkan kepada ASN dapat mengikuti apel
pagi, karena apel pagi ini merupakan salah satu kewajiban ASN. Oleh karena itu,
bagi ASN lainnya agar jangan menirukan kebiasaan yang buruk dalam hal tidak
masuk kantor, karena ini merupakan kebiasaan yang tidak pantas untuk ditiru,
dan bila perlu kita selaku ASN harus dapat memberikan contoh yang baik kepada
sesama ASN terkait dengan hadir tepat waktu dan mengikuti apel pagi.
Begitu pun terhadap Kabag, Kasubag selaku atasan
dilingkup kerja masing–masing agar dapat memberikan contoh yang baik terhadap
bawahanya, karena dengan memberikan contoh trsebut maka bawahan akan mengikuti
anjuran yang diberikan oleh Kabag selaku atasan mereka, salah satu contohnya
dengan hadir tepat waktu untuk mengikuti Apel pagi. Ujarnya.
Bupati berharap semoga diberikan sanksi ini, kepada
seluruh ASN agar dapat hadir tepat waktu dalam rangka mengikuti apel pagi,
sekaligus dapat memberikan pelayanan kepada atasan maupun masyarakat. (Hum)
COMMENTS