Dibaca Normal
Ilustrasi Jabat Tangan sebagai simbol penyelesaian masalah secara damai |
Bima, Poros NTB.- Kasus dugaan
penganiayaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tolotangga Kecamatan Monta
Kabupaten Bima, Rosnani (25), yang dikatakannya, dilakukan oleh majikannya
sempat marak diberitakan media local dan nasional, baik daring maupun cetak.
Awal mencuat, 1 Februari lalu.
Saat Ros, sapaan akrabnya, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bima.
Bupati Bima sendiri, Hj. Indah
Dhamayanti Putri sempat membesuk Ros pasca dirawat di RSUD Sondosia, Senin
(4/2/19) lalu, hingga diberi pelayanan “istimewa” oleh Pemerintah Daerah untuk
proses pemulihannya.
Hanya saja, majikan Ros, berinisial
OP menyesalkan maraknya pemberitaan yang menurut dia sangat menyudutkan dirinya
itu.
Awalnya OP, kepada pewarta Poros
NTB via Whatsapp, mengutarakan akan hadir di Bima, Maret mendatang, guna
mengkIarifikasi kejadian yang sebenarnya.
Namun, bisa jadi tak mau “berita
fitnah” yang merusak citra an nama baiknya itu berlama-lama dikonsumsi publik,
wanita kelahiran 1984 ini akhirnya mengakomodasi pihak Keluarga yang dikuasakan
Ros untuk menemuinya di Jakarta, Senin (11/2/19) kemarin.
Hadir menemui OP, Algayam, warga
Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dan Teddy Kuswara yang juga
merupakan Wartawan Poros NTB, warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten
Bima, sebagai pihak yang dikuasakan Ros tertanggal 8 Februari 2019, guna
memediasi kedua pihak.
Sementara OP, saat itu ditemani
oleh dua kuasa hukumnya, Suhardi
Lamaira, SH, MH, dan Pardomuan Oloan Lubis.
Hasil mediasi kedua pihak,
akhirnya menelorkan Perjanjian Perdamaian antara OP sebagai Pihak Pertama, dan
Algayam serta Teddy sebagai Pihak Kedua.
Menyitir isi perjanjian
perdamaian para pihak, bahwa terkait dengan perbuatan PIHAK KEDUA yang telah
menuduh PIHAK PERTAMA melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan tanpa
dasar dan bukti yang mana telah menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik
melalui media online diantaranya yaitu, https://www.bimakini.com/2019/02/disiksa-di-singapura-tkw-asal-tolotangga-dirawat-di-rsud-sondosia/, https://daerah.sindonews.com/read/1375474/174/seorang-tki-asal-bima-disiksa-majikan-di-singapura-1549033078.
Poros
NTB sendiri sempat melansir pemberitaan serupa. (Baca : Nasib Tragis TKW AsalTolotangga : Dipukul, Disiram Air Panas, Hingga Disetrika Majikan)
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut
di atas, Para Pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui
jalur Mediasi dengan membuat kesepakatan perdamaian ini.
Para Pihak kemudian sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini dengan ketentuan dan
persyaratan. Pertama, Pihak Kedua dengan ini mengakui telah melakukan fitnah
dan mencemarkan nama baik Pihak Pertama dengan menyebarkan permberitaan hohong
melalui media online yang disebutkan di atas.
Kedua, Pihak Kedua berjanji akan
mengklarifikasi dan/atau mencabut seluruh pemberitaan/laporannya baik pada
Instansi Pemerintahan, Kepolisian, maupun pihak manapun.
Ketiga, Bahwa Pihak Kedua
berjanji akan memulihkan nama baik Pihak Pertama dengan meminta maaf dan
mengklarifikasi melalui media online atas pemberitaan bohong yang lelah
diberitakannya.
Keempat, Bahwa Pihak Pertama akan
memberikan bantuan uang pengobatan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 20.000.000.
Sebagai Konsekuensi Yuridisnya,
Terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini, maka melekat suatu
kewajiban kepada Pihak Kedua, sebagaimana point kedua dan ketiga di atas,
dalam waktu 7 x 24 jam.
Apabila tidak dilaksanakan, maka
Pihak Pertama dapat nenempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
Perjanjian Perdamaian itu
sendiri telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan saksi-sasksi,
Ramona Kristina Bulan, dan Suhardi
Lamaira, SH, MH.
Penandatangan perjanjian damai
oleh para pihak ini, tentunya menunjukkan, bahwa Pihak Kedua mengakui dengan
sadar dan tanpa paksaan, bahwa pengakuan Rosnani sebagaimana dimuat oleh
beberapa media itu bohong belaka, dan masuk kategori fitnah. (Red)
COMMENTS