Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Jajaran Kepolisian Sektor Bolo yang dipimpin langsung
oleh Kapolsek, AKP Muhtar S.Sos kembali mengungkap kasus penyalahgunaan
narkoba jenis Shabu.
Kapolres Bima, AKP. Bagus S Wibowo, SIK, lewat Kasubag Humas
Polres Bima Kabupaten, Iptu Hanafi, membeberkan, terduga kuat atas kepemilikan
barang haram tersebut, adalah warga Desa Leu Kecamatan Bolo, berinisial A alias K
(18).
Ia diciduk dan diamankan Rabu (27/2/19) kemarin sekitar Pukul 13.55
wita di Desa Rasabou Kecamatan Bolo.
Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan Barang Bukti berupa, 15
pocket Narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 673.000, 1 buah HP Samsung, I
unit sepeda motor, dan 1 buah korek gas.
Awalnya, tutur Hanafi, Kapolsek Bolo bersama anggota
mendatangi TKP Sabung ayam. Tiba di TKP para penyabung kabur bersama ayam
aduannya masing-masing.
Namun, ibarat pepatah “malang tak dapat ditolak”, A alias K yang
saat itu ada di TKP berniat kabur dengan sepeda motornya yang seketika dihentikan
petugas.
“Petugas curigai dengan gelagatnya pelaku, maka dilakukan
penggeledahan. Kemudian ditemukan Shabu yang disimpan dalam bungkus rokok
Gudang garam Surya di saku celana panjang bagian kanan depan,” tutur Hanafi.
Untuk penanganan kasus yang tak diduga pada awalnya tersebut, maka pelaku dan Barang
bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima.
Atas maraknya penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba selama
ini, Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi komsumsi
dan mengedarkan segala bentuk jenis Narkoba.
“Kami tetap mengharapkan dukungan dari masyarakat dengan
memberikan informasi kepada Polisi, bila mengetahui yang ada
kaitannya dengan Narkoba serta Polres Bima tetap berkomitmen untuk
memberantas baik pengguna maupun pengedar atau Bandar Narkoba,” tegas
Kapolres seperti dikutip Hanafi. (Aden).
COMMENTS