Dibaca Normal
Barang bukti kupon togel dari bandar tersangka MT yang diamankan Polres Mataram. |
Mataram, Poros NTB.- Sudah
dua tahun belakangan ini MT alias MA (31) menjual toto gelap (Togel). Namun,
dia baru tertangkap setelah uang miliaran rupiah berputar. Itu pun dengan
barang bukti uang tunai Rp186 ribu.
MT
sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian. Warga
Pagesangan Timur, Mataram ini diduga menjual togel sambil menjaga warung
kelontong.
“Tersangka
ini sudah dua tahun menjual togel. Dia pakai pasaran Hongkong, Australia,
Singapura. Bandar luar negeri,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam
ditemui Jumat (15/2).
Tersangka
MT ditangkap di sebuah gazebo di dekat rumahnya Rabu (13/2) lalu sekitar pukul
15.00 Wita. Kala itu dia bersama tiga saksi lainnya sedang asyik merumuskan
angka yang diprediksi bakal keluar hasil putaran bandar luar negeri.
“Ada
dua lembar kertas keluaran nomor togel yang sedang dipegangnya. Kemudian ada
orang datang ke dia untuk membeli kupon pembelian togel,” ucapnya.
Modal
kerja tersangka yakni dengan mendepositkan sejumlah uang ke rekening yang
terdaftar di lama judi online.
Uang
kemudian dibelanjakan sesuai dengan pembayaran para pembeli yang disertakan
nomor yang dipertaruhkan. Nomor dengan mudah diinput lewat ponsel pintar. Dari
hasil interogasi, tersangka mengaku setiap harinya bisa meraup Rp1 juta.
“Ramai
orang ke sana beli kupon. Sudah dua tahun ini. Hampir miliaran lah omzetnya.
Masyarakat setempat resah kemudian melapor,” ungkap Kapolres.
Saat
digerebek ditemukan barang bukti alat-alat pencatat nomor, kartu ATM, serta
uang tunai Rp182 ribu. Uang itu diduga dari para pembeli nomor kupon togel. (Trib)
COMMENTS