Dibaca Normal
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahuddin SH, M.Si |
Poros NTB.- Sebanyak 44
orang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat
miskin atau tidak mampu di Kabupaten Bima, akan dinon-aktifkan.
Ironisnya, Dinas
Sosial Kabupaten Bima merasa tidak pernah mengusulkan untuk mencabut
kepesertaan dari 44 orang lewat jalur PBI ini. Karena keputusan penon-aktifan
itu sendiri turun langsung dari Kementerian Sosial pusat, tanpa disertai
alasan.
“Alasannya nggak tau
kementeriannya. Datanya data langsung dari kementerian. Kami juga bingung, karena
tak pernah mengusulkannya. Apakah karena 44 orang ini sudah masuk kategori
mampu atau bagaimana. kan mestinya harus ada informasi dari kita dulu,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahuddin SH, M.Si, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten
Bima ini.
Pihaknya mengaku,
hanya diinstruksikan untuk meneruskan keputusan tersebut kepada peserta
bersangkutan.
“BO-nya datang non
aktif ini, datangnya darimana sumbernya.” Heran Salahuddin.
Ia menegaskan Dinas
Sosial sendiri tidak bisa berbuat banyak, karena keputusannya datang langsung
dari pusat untuk disosialisasikan lebih lanjut.
Namun, dikatakannya,
ia akan mempertanyakan keputusan “sepihak” dari Kemensos yang disesalkannya tersebut,
lewat rapat-rapat tingkat nasional maupun regional.
Sejauh ini, keputusan
penonaktifan 44 peserta ini belum disosialisasikan. Karena perlu proses
pemilahan alamatnya, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Pemerintah Desa
“Masih dalam proses. Dalam
waktu dekat ini yang bersangkutan akan diberi tahu agar segera bisa mengambil inisiatif.
Apakah akan mendaftar BPJS mandiri atau kita alihkan ke Jamkesda,” terangnya.
Syukurnya, untuk
Kabupaten Bima sendiri peserta BPJS PBI akan ada penambahan 22 ribu orang dari
155 ribu warga tergolong tak mampu yang hingga kini belum mengantongi kartu
BPJS.
“Keputusannya turun
kemarin lewat BPJS. Tambahan 22 ribu orang ini bagus, karena mengakomodir
masyarakat bima yang masih belum memiliki BPJS ini 155 ribu.” Ungkap
Salahuddin.
“Kalau sementara kita
harus UHC. Alur data bersumber dari BPS, diteruskan ke pusdatim, nanti pusdatim
kembali ke kita untuk diverivikasi kemudian direkomendasikan ke BPJS.”
Paparnya.
UHC yang dimaksud,
mungkin akronim dari Universal Health Coverage yang merupakan Sistem dalam
penjaminan kesehatan yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan
kesehatan terhadap warga negaranya secara menyeluruh sehingga dapat mengakses
pelayanan kesehatan yang tersedia.
Penambahan 22 ribu
orang peserta BPJS PBI yang akan direalisasikan dalam waktu dekat ini, tanpa memerlukan
survey lagi. Karena lagi-lagi datanya sudah didikte oleh Kemensos.
“Datanya sudah ada
dicetak. Jadi bukan usulan kita lagi. Datanya ada di BDT (Basic Data Terpadu)
di kemensos.” Ujar Salahuddin.
Lanjutnya, di Pusdatim
sendiri, BDT Dinsos Kabupaten Bima memiliki 305.896 orang, “by name by address”,
yang nantinya akan dipilah dan diverifikasi secara obyektif untuk mendapat
bantuan.
Proses pemilahan ini
akan dilakukan melalui musyawarah desa yang kemudian akan diverifikasi oleh
Dinsos.
“Jadi untuk BDT Desa
kamu sekian, silahkan dipilah mana yang masuk kategori untuk mendapatkan
bantuan (BPJS),” terangnya lebih lanjut.
Ia menggaris bawahi warga
yang ada dalam BDT belum tentu miskin atau tidak mampu. Jadi lewat musyawarah
desa akan ditentukan mana yang tergolong miskin atau tidak mampu.
Aturannya kata
Salahuddin, pemberian jatah pada BPJS setiap desa tergantung pada populasi
warga. Biasanya 10 porsen dari populasi, yang nantinya akan diusulkan ke Dinsos
untuk verifikasi lebih lanjut. (Aden)
COMMENTS