Dibaca Normal
Terduga Pelaku |
Dompu,
POROS NTB.- Kasus pemanahan yang terjadi diwilayah hukum Polres Dompu
kembali terulang, kali ini memakan korban meninggal dunia. Pada hari Minggu
(10/2) sekitar pukul 00.20 WITA bertempat di Jalan Lintas Sumbawa – Bima
tepatnya didepan Kios Sdr. Wawan, Ds. Nowa, Kec. Woja, Kab. Dompu, korban
an. RUSDIANTO SETIAWAN, 17 thn, pelajar, alamat : Rt. 05, Dsn. Wawo Jaya,
Ds. Nowa, Kec. Woja, Kab. Dompu, meninggal dunia akibat tertembus panah pada
dada bagian kanannya.
Kronologis kejadiannya berawal saat korban an.
Rusdianto Setiawan sedang duduk bersama 3 (tiga) orang temannya an. Gunawan,
Ifon, dan Wawan di depan Kios Sdr. Wawan, kemudian dari arah barat datang 5
(lima) unit sepeda motor yg diduga Pelaku dkk yang berboncengan tiga
menggunakan motor Yamaha Mio M3 melepaskan panah kearah korban yang mana panah
tersebut tepat mengenai dada korban sebelah kanan. Kemudian Pelaku dkk
melarikan diri ke arah timur (kota Dompu). Akibat kejadian tersebut korban
segera dilarikan kerumah sakit oleh rekan – rekannya untuk mendapatkan
perawatan medis namun kehendak berkata lain sekitar pukul 02.00 Wita korban meninggal
dunia.
“Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
keterangan saksi – saksi diperoleh fakta – fakta, barang bukti serta petunjuk,
yang selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres
Dompu, tidak berselang lama tim mampu mengungkap dan menangkap para pelaku
pemanahan”, ungkap Kasubbag Humas Polres Dompu Iptu Sabri, SH.
Adapun identitas para pelaku antara lain, MA (17 Th), FNA
(16 Th), AS alias Pian (17 Th), AW (16 Th), AS (15 Th), AD (16 Th) yang
kesemuanya masih berstatus pelajar.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara
maraton kepada para pelaku diperoleh fakta bahwa yang menjadi eksekutor
pemanahan terhadap korban adalah sdr MA”, tegas Sabri, SH.
Dari pengakuannya, motif dari kasus pemanahan tersebut
adalah dendam, dimana pelaku MA bersama rekan – rekannya sudah berencana untuk
melakukan pemanahan terhadap pemuda Ds. Nowa karena pelaku menyimpan dendam
pernah dikeroyok oleh para pemuda Ds. Nowa sebelumnya. Selanjutnya pelaku
mengakui bahwa membuat panah bersama sdr. DOKEN (DPO) sebanyak 5 (lima) anak
panah bertempat dirumah sdr. DOKEN tepatnya di Lingk. Kandai Dua, Kel. Kandai
Dua, Kec. Woja, Kab. Dompu.
Akibat perbuatannya pelaku dkk dikenai pasal 351 ayat 3
KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dkk saat ini diamankan di Mapolres
Dompu. (Trib)
COMMENTS