Dibaca Normal
Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK,MIK pada saat Jumpa Pers |
Dompu, Poros NTB.- Penanganan
kasus kenakalan remaja yang akhir-akhir ini cukup meresahkan, mendapatkan
perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Dompu. Institusi
yang dipimpin oleh AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK pada hari Selasa (12/02)
mengadakan jumpa pers penanganan kasus Pemanahan yang terjadi pada hari Minggu,
(10/02) dini hari yang menewaskan seorang pelajar an. RUSDIANTO SETIAWAN
(17 Th), alamat : Dsn. Wawo Jaya RT 05, Ds. Nowa, Kec. Woja, Kab. Dompu akibat
tertancap panah pada dada bagian kanannya.
Pada
kesempatan tersebut Polres Dompu menetapkan 4 (empat) tersangka dari 7 (tujuh)
orang yang diamankan sesaat setelah kejadian dalam kasus pemanahan yang
menewasakan korbannya, antara lain MA (17 Th) bertindak sebagai eksekutor, FNA
(15 Th) Pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 yang ditumpangi MA, MR (18 Th)
yang memberi ketapel kepada eksekutor,AS (14 Th) pemberi ketapel kepada MR.
BACA JUGA : Polres Dompu Akhirnya Berhasil Ungkap Pelaku Pemanahan
BACA JUGA : Polres Dompu Akhirnya Berhasil Ungkap Pelaku Pemanahan
Kapolres
Dompu yang didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Dompu selain
menetapkan 4 (empat) tersangka, juga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
yakni inisial S (pemilik ketapel) yang meminjamkan ketapel kepada AS dan F
(pemilik anak panah) yang memberikan anak panah kepada eksekutor.
“Akibat
perbuatannya para tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12
Tahun 1951 “menguasai, menggunakan senjata penusuk, senjata penikam/senjata
tajam tanpa ijin” dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahab atas UU RI No.
23 Tahun 2002 Pasal 76.C tentang Perlindungan anak ” setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap anak” serta pasal 80 ayat (3) “setiap orang yang
melanggar ketentuan pasal 76.C yang mengakibatkan anak tersebut mati dipidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan aau denda paling banyak Rp. 3
miliar”, tegas Erwin Suwondo.
“Dan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya demi memberi efek jera, seluruh tersangka
kami amankan di Polres Dompu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut”,
sambung Kapolres.
Adapun
barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut antara lain 1 (satu) buah
anak panah yang terbuat dari besi yang dikaitkan dengan bambu, 1 (satu) buah
ketapel terbuat dari kayu berbentuk huruf “Y” dengan kedua sisi diikat
menggunakan karet pentil warna merah dan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang
digunakan oleh para tersangka.
“Agar
kejadian pemanahan yang memakan korban tewas tidak terulang kembali, diharapkan
para orang tua lebih peka dan intens dalam mengawasi putra putrinya terutama
dimalam hari serta peran serta warga masyarakat, toga, toma dan toda disekitar
lingkungan tempat tinggalnya dan tidak lupa upaya dari kami sebagai Aparat
Penegak Hukum yang selalu rutin melakukan patroli untuk mencegah dan menekan
segala bentuk tindak kriminalitas yang ada di wilayah Kab. Dompu ini, pesan
Kapolres Dompu. (Trib)
COMMENTS