Dibaca Normal
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus penjambretan oleh tersangka AR, Senin (25/02/2019) |
Mataram, Poros NTB.- Tim Resmob 401 Polsek Pagutan mengamankan seorang
terduga kasus penjambretan dengan inisial AR (18) pada Kamis (21/02/2019). Saat
diintrogasi, AR mengaku sering melakukan pencurian di rumahnya sendiri serta
rumah keluarganya, dari sanalah keberaniannya untuk melakukan penjambretan
muncul.
Kapolres
Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa AR melakukan
aksinya dengan berpura-pura berbelanja di kios milik ibu korban dengan inisial
LDA (13). Saat itu, LDA tengah bermain game dengan telepon genggam miliknya
sembari menemani ibunya menjaga kios. Ketika ibu korban lengah, AR berusaha
menarik telepon genggam yang dipegang LDA.
“Korban
berusaha mempertahankan HP miliknya, sehingga saling tarik menarik dengan
tersangka. Tersangka berhasil kabur kemudian diteriaki oleh korban,” ujar AKBP
Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, saat memimpin gelar perkara di Polsek Pagutan,
Senin (25/02/3019).
AR berhasil
ditangkap atas bantuan warga sekitar beserta Tim Resmob 401 yang kebetulan ada
di sekitar TKP di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan
Pagesangan, Mataram. Dari hasil introgasi di tempat, AR mengaku melakukan
aksinya bersama seorang temannya berinisial IJI yang bertugas membonceng
korban.
“IJI
berhasil melarikan diri dan sekarang sedang dalam pengejaran,” ujar AKBP Saiful
Alam, S.H., S.I.K., M.H.
Selain itu,
Kapolres Mataram menerangkan bahwa pada akhir tahun 2017 AR juga pernah
dititipkan di Panti Sosial Marsudhi Paramita selama 10 bulan karena telah
meminjam sepeda motor milik pamannya kemudian digadaikan.
Atas aksinya tersebut, AR disangkakan Pasal 365 ayat (1)
ke-2e KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling
lama Sembilan (9) tahun. Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan di
Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Trib)
COMMENTS