Dibaca Normal
Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankann |
Lombok, Poros NTB.- Tim
Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan
penggerebekan terhadap rumah bandar narkoba jenis sabu, Rabu (6/02).
Dalam penggerebekan yang
dilakukan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Pujut tersebut, polisi
mengamankan tiga orang pelaku yang sedang asyik transaksi barang haram
tersebut.
Adapun ketiga pelaku,
yakni inisial MD (39), AH (41) yang merupakan warga Desa Kawo dan JR (27) Warga
Desa Gapura, Kecamatan Pujut.
Kapolres Lombok Tengah
melalui Kasatresnarkoba, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK yang dikonfirmasi
membenarkan kejadian penangkapan bandar narkoba tersebut.
“Para pelaku sudah
diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid di
kantornya, Kamis (7/2).
Dijelaskan, selain
tiga pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB)
berupa, satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan
I bukan tanaman jenis sabu berat Bruto (kotor) 79,83 Gram, satu bungkus
besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis sabu, berat Bruto (kotor) 21,04 Gram, satu bungkus kecil plastik
transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat
Bruto (kotor) 0,55 Gram, gunting kecil warna kuning, timbangan digital warna
silver, HandPhone Nokia warna hitam, rangkaian alat hisap berisikan
kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tas
kecil warna merah.
” Total yang kami
amankan dari tangan tiga pelaku narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
sebanyak 101.42 gram,” ungkapnya.
Ia mengaku,
penangkapan para pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal
Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terhadap terduga bandar dan pengedar
narkotika jenis sabu inisial MD yang sering melakukan transaksi dan menimbang
barang bukti di rumah pelaku AH.
Sehingga, setelah
melakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan
berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang menimbang sabu. ” Mereka ditangkap
tanpa adanya perlawanan. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Loteng
guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
Dari pemeriksaan
terhadap pelaku terkait barang haram itu. Mereka mengaku mengambil barang
dari temannya yang enggan dibeberkan identitasnya. “ Kita akan terus buron
pelaku penjual barang itu,” tuturnya.
Namun untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku, ia akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal
112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun penjara.
Ditambahkan, pihaknya
kedepanya akan terus memerangi barang haram ini diwilayah Loteng, sebab
peredaran sekarang bukan hanya masuk kalangan dewasa saja, tapi sudah merambah
hingga kalangan pelajar, untuk itu, pihaknya harapkan partisipasi dari
masyarakat juga untuk membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran
narkoba ini.
“ Kami tidak akan
tinggal diem bila ada peredaran. Kami akan terus melakukan penangktyapan dan
memberikan tindakan tegas pada para pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres
Loteng, AKBP Budi Santosa menyatakan, untuk memerangi segala bentuk peredaran
dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pihaknya saat
ini semakin serius. Hal ini dibuktikan dengan terus dilakukan operasi.
Tujuannya untuk menindak penyalahgunaan, pencegahan, pemberantasan peredaran
gelap narkoba di wilayah Loteng.
“ Kami minta kerja sama
dari semua pihak terutama masyarakat agar melaporkan pada aparat terdekat jika ada
warga yang mencurigakan sedang memakai barang haram itu,” tuturnya. (Trib)
COMMENTS