Dibaca Normal
![]() |
Foto: Abdurrahman S.H Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima |
Kata dia,tidak cukupnya bukti karena kesaksian para saksi serta tidak saling terkait,baik saksi pelapor maupun saksi-saksi lainnya sehingga caleg Anggota DPRD atas Nama M.Putra Feriyandi S.Ip tiada lain adalah anak Bupati Bima tidak dapat dikenakan pelanggaran pemilu," katanya.
Masih kata dia,selain hal terkait diatas saksi juga tidak melihat dan mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.informasi yang mereka peroleh pun adalah dari Media Sosial," terangnya.
Disamping itu anak Bupati juga tidak menganjak dan melibatkan ketua BPD Desa Bolo tersebut dalam kegiatan kampanyenya, sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Abdurrahman S.H hasil ini diperoleh melalui pembahasan pada Kamis (28/03/2019) dengan Jaksa dan Polri bersama Sentra Gakkumdu guna menindaklanjuti pelaporan Ketua KPK NTB oleh Samsurijal.
Adapun kasus ini telah di berhentikan sedangkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua BPD Bawaslu Kabupaten Bima akan meneruskan kepada instansi terkait dalam hal ini pihak pemerintah daerah (Pemda) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur ketua koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima.(Poros08)
COMMENTS