Dibaca Normal
![]() |
Foto: Abdurahman S.H Kodiv Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bima. |
Kata dia,hal itu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,"katanya.
"Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian," terangnya.
"Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan perlu bagi kami melakukan pencegahan terlebih dahulu," tandasnya.
Pihaknya,tegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan."Imbauan yang benar adalah laporkan bila ada yang membagikan!"
Ditambahkannya,Pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-00 (Dua puluh empat juta rupiah)," jelasnya.(Poros08)
COMMENTS