Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Akhir-akhir
ini, rentetan keberhasilan Kepolisian Resort Bima Kabupaten dalam mengungkap
kasus Narkoba dalam catatan Poros sangat meningkat. Di satu sisi, kita patut
mengapresiasi kinerja aparat dan peran aktif masyarakat dalam memerangi
kejahatan Narkoba. Namun di sisi lain, dari rentetan kasus yang terungkap,
mengindikasikan betapa mengguritanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah kita
ini.
Kemarin, Jumat (15/3/19) Pukul 09.20 Wita, Team Resmob Sat
Brimobda NTB kembali berhasil mengungkap
kasus pengedaran Narkotika jenis Sabu dengan modus menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang.
Menurut Kasubag Humas Polres
Bima, Iptu Hanafi, sebuah paket berisi Sabu tersebut diamankan di depan Kantor salah satu perusahaan pengiriman barang ternama yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha. Dikirim dari Kota Pontianak Barat Provinsi Kalimantan Barat a.n Diah Ariska, dengan identitas penerima a.n Bahar, alamat Dusun Oi Niu RT. 02 RW 01 Desa Panda
Kecamatan Palibelo.
Namun kepolisian memastikan alamat
penerima, palsu. “(Itu) alamat Palsu!” ujar Hanafi.
Terkait kasus ini, kepolisian
telah mengamankan 2 terduga berinisial J (L/21), warga Desa Sondo Kecamatan Monta, dan T (L/20), warga Desa Buncu Kecamatan Sape Kab. Bima. Dimana keduanya masih
berstatus mahasiswa.
Sementara barang bukti yang
ikut diamankan adalah, 1 paket yang berisi 1 bungkus serbuk kristal
putih yang di duga Sabu netto 10,75 Gram, dan 2 kaleng biskuit Nissin Assorted Biskuit warna Kuning, serta 3 buah Hp, uang tunai senilai Rp. 40.000, 1 buah STNK Motor
Honda CBR, 1 buah KTP, SIM, dan kartu BPJS a.n Jainudin, 1 buah Kartu KIP, 1 buah Dompet, dan 2 buah Korek api.
Dituturkan Hanafi, rantai
pengedaran narkoba kali ini berhasil diputus berdasarkan informasi dari masyarakat
yang didapat oleh Team Resmob.
“(Informasinya) bahwa di kantor JNE Desa Talabiu Kecamatan Woha sering masuk paket Sabu yang berasal dari Kalimantan . Selanjutnya Team Resmob melakukan pendalaman
kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pkl 09.00 wita
Team Resmob yang dipimpin oleh Bripka Ardibaron Bayuseno
melakukan pengintaian terhadap salah seorang yang telah terindikasi akan
mengambil paket tersebut.” Tutur Hanafi.
20 menit kemudian, seorang
berinisial J muncul mengambil paket. Team Resmob langsung mendekati dan
mengamankan sebuah paket tersebut, sembari
meminta J untuk membuka paket.
Sebagaimana dugaan sebelumnya,
dalam paket ditemukan sebungkus serbuk Kristal yang diduga sabu yang tersimpan di dalam kaleng yang
berisi biskuit.
Berdasarkan hasil pendalaman
kepolisian. Dari J alias Bogel diketahui ada aktor
lain berinisial T yang bertindak sebagai bandarnya.
Team Resmob kemudian menekan J
untuk mengatur pertemuan di di depan Pantai Lawata Kota Bima. Sesampai di depan pantai Lawata, Team Resmob mendapati T sedang duduk di sana.
Setelah yakin orang tersebut adalah T, Team Resmob dengan sigap langsung menangkap dan
menggeledahnya. “Namun tidak ditemukan barang yang diduga Narkoba Jenis Sabu.” Lanjut Hanafi.
Setelah berhasil meringkus J dan T beserta sejumlah barang bukti. Mereka langsung dibawa untuk diamankan di Mako Brimob Detasemen A PELOPOR. Selanjutnya Pukul 11.30 Wita, diserahkan ke Sat Resnarkoba
Polres Bima guna diproses penyelidikan dan penyidikan.
Bravo Kepolisian, (Aden)
COMMENTS