Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,
SE menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kerjasama (memorandum Of
Understanding) antara Pemerintah Kota Bima dan PD. BPR NTB dengan Kejaksanaan
Negeri Bima tentang bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan
Kejaksanaan Negeri Bima yang dilangsungkan di aula kantor Kejaksanaan Negeri
Bima pada hari Jum’at (8/3). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Bima,
Direktur PD. BPR NTB, Kepala Kajari NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Para Kabag Lingkup Setda Bima, serta unsure kejaksaan Negeri Raba – Bima.
Bupati Bima mengatakan bahwa latar belakang dengan dilakukan kegiatan seperti ini sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnaya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten maupun kota Bima sehingga dengan adanya kesepahaman ini dalam rangka secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab pemerintah. Sedangkan ruang lingkup meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemerintah baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau permohonan tertulis.
Selain itu, sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan karena masalah hukum terkadang hanya tahu kulitnya dan kejaksaan lebih mendalam. MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah. Ujarnya
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi juga menyampaikan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kota Bima maupun bagi Kejaksaan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah.
Kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik. Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kota Bima dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemerintah Kota Bima dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat.
Kepada para seluruh Pimpinan Dinas agar untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham dan jangan merasa pintar " MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPD berkonseultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja dan jangan merasa gemedhe, keminter tetapi harus selalu berkonsultasi" imbuhnya.
Sementara itu menurut Kepala Kejaksaaan Tinggi Negeri Provinsi NTB Arif, SH, MH bahwasanya dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu “Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan. Tentunya diharapkan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH M.Hum juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini kami sangat menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Badung di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama yang dijalin bukan berarti bilamana terjadi pernyimpangan di Kabupaten maupun Kota Bima tidak akan diproses secara hukum. “Sekali pun ada kerja sama hari ini, bukan berarti ini bisa dijadikan tameng. Karena kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya. Kendati demikian, pihaknya siap memberikan pendampingan agar tidak sampai terjadi pelanggaran, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan.
Pada kesempatan ini juga selain dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama (memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kota Bima kejaksanaan Negeri juga dilakukan penandantanganan nota kerjasama dengan pihak PD. BPR NTB. (Hum)
COMMENTS