Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com_ Walaupun
undang-undang sudah menetapkan pasal untuk menjerat sejumlah ASN nakal
yang melibatkan dirinya atau memobilisasi massa untuk kepentingan salah satu Calon
Kepala Daerah atau Calon Legislatif bahkan Calon Presiden. Namun, hal itu tidak
membuat efek jera para pelaku untuk meberikan dukungan kepada peserta Demokrasi
dan hal itu selalu mendasar asas kepentingan posisi aman.
Seperti yang terjadi di Desa
Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 23/3/2019
sekitar pukul 19.30 wita. Salah satu Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Monta diduga
telah melanggar Pasal
9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN). Bahwa kasek tersebut diduga telah melakukan mobilisasi massa untuk
kepentingan salah satu Calon Legislatif Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pantauan Porosntb.com, pada
sabtu malam itu terlihat sejumlah massa sekitar belasan orang berada di rumah
kasek tersebut, dan sekitar pukul 19.40 wita rombongan yang menggunakan mobil
avanza dan Rush itu langsung keluar rumah dan menuju kediaman yang diduga salah
satu caleg provinsi partai Demokrat.
Parahnya, dugaan mobilisasi
massa yang dilakukan kasek tersebut bukan kali ini saja, melainkan di cenggu
Kecamatan Belo sudah terjadi tiga kali. Namun, hingga saat ini oknum kasek
tersebut belum pernah diperiksa maupun ditegur oleh penyelenggara pemilu. Padahal
didalam aturan tersebut sudah jelas, ASN harus menjaga netralitas, bahkan jika
terbukti Berdasarkan Pasal 9 ayat 2
dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan ASN
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sedangkan
Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada menegaskan dalam kampanye, pasangan calon
dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat desa maupun
perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara dan denda.
Ketua Panwaslu Kecamatan Belo
Bukhra S.Pd.I yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut mengaku telah menerima
informasi dugaan kasek yang diduga terlibat memobilisasi massa untuk salah satu
caleg tersebut, namun pihaknya masih melakukan pengkajian terkait keterlibatan
seorang ASN. Bahkan kata Bukhra, pihaknya akan memanggi beberapa saksi untuk
memperkuan dugaan tersebut.
“Informasi sudah kami
(Panwas, red) terima dan kami akan menelaah dulu video keberangkatan massa yang
diduga dimobilisasi kepsek itu,”ungkapnya.
Lanjutnya, kasus ini juga
sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima untuk melakukan kordiasi terkait
dugaan mobilisasi massa yang dilakukan ASN.
“tunggu saja, kasus
masih dalam tahap proses,”terangnya.(Poros-11)
COMMENTS