Dibaca Normal
Foto: H Ibrahim dengan Sertifikat tanah seluas 4.6 Are |
Semula dia katakan tidak ingin membantah apa yang dikatakan Kades pada media terkait dirinya membeli aset daerah alias no coment.Akan tetapi ketika dia baca apa pernyataannya sangat jauh sekali dari apa yang menjadi kenyataannya.
Dirinya pada 2011 lalu membayar tanah ini pada Ama Roo yang hari ini telah Almarhum."Bukan 6 Are seperti yang dikatakan Kades akan tetapi hanya 4,6 Are", Ujarnya.
Kata Dia,apa yang dikatakan Kades itu tidak mendasar apalagi dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa.Seharusnya dia sadar bahwa apa yang di lakukan pemerintah terdahulu dari jajaran kades hingga Camat bagi dirinya semua sama, sehingga sertifikat dia miliki hari ini dengan sah," katanya.
Masih kata dia, selama 7 tahun kepemilikan sah dirinya atas tanah ini tidak pernah ada yang menggugat.Lalu hari ini muncul di media pernyataan seorang Kades,dirinya sangat bertanya-tanya ada apa," Herannya.
Dikatakannya,dari dulu hingga hari ini dia tidak pernah membeli aset Pemda yang dia beli milik warga Desa Rasabou seperti yang tertera pada sertifikat beserta akta jual-beli nya.Hanya saja pernah dirinya minta SPPT Kepada pemerintah Desa akan tetapi PemDes yang dipimpin junaidin tidak memberikannya.
Ditambahkannya sangat dia sayangkan pernyataan kades yang mengeluarkan pernyataan itu,karena seharusnya itu persoalan hukum makanya dia hanya menunggu proses itu saja kalau ada yang keberatan diakhir pernyataan," Tegasnya.(Poros08)
COMMENTS