Dibaca Normal
Koordinator Penyuluh Kecamatan Bolo, Ibrahim SPKP |
"Apa yang dilakukan Kades Timu tersebut jelas melanggar. Sebab kewenangan Kepala Desa hanya mengangkat berdasarkan hasil musyawarah kelompok. Apalagi Ketua dalam Poktan tersebut masih dibutuhkan anggotanya," tutur Ibrahim, Jumat (15/3/19).
Kata Ibrahim, pasca pelantikan Kades, pihaknya sudah serahkan ke Pemdes setempat terkait pembentukan dan peremajaan Poktan. Yakni menyampaikan Permentan nomor 67 Tahun 2016 tentang ketentuan pembentukan kelompok.
"Peremajaan bisa saja dilakukan. Namun prosedurnya harus jelas yakni mereka harus dipilih oleh petani setiap wilayah. Bukan langsung ditunjuk oleh Kades," jelas dia.
Selain itu, pemberhentian Ketua Poktan tersebut bisa-bisa saja jika yang bersangkutan terlibat persoalan darurat. Seperti meninggal dan lainnya. Dan itupun pengangkatan ketua harus dilakukan musyawarah oleh kelompok dan disaksikan langsung oleh PPL serta perangkat desa.
"Saat peremajaan pun harus difasilitasi oleh PPL dan dihadiri oleh perangkat desa serta harus ada daftar hadir berikut berita acara," terangnya.
Sesuai aturan, Pemdes hanya mempunyai kewenangan untuk membuat SK. Sementara pihak BPP hanya menerima hasil musyawarah pengurus sekaligus memasukan dalam registrasi.
"Saya sesalkan ulah Kades membekukan Ketua Poktan. Apalagi periodenisasi pengurus masih setahun. Sekaligus ketuanya masih diharapkan oleh anggota kelompok tersebut," pungkasnya. (poros-08)
COMMENTS