Dibaca Normal
Drs Andi Sirajuddin MAP |
Andi Sirajudin melalui WhatsApp mengatakan, Kades tidak boleh serta merta melakuan pemecatan pada aparaturnya. Apalagi mengeluarkan SK Pemecatan Sekretaris (Sekdes).
"Informasi pemecatan inipun kita dapat dari luar. Sementara sampai saat ini secara tertulis surat pemecatan itu belum nyampe ke meja saya," ujarnya, heran.
Dengan tegas dirinya katakan pemberhentian aparatur desa harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Tidak boleh Kades serta merta memecat aparat desa karena ada persoalan pribadi," tegasnya.
Ditambahkan, kalaupun ada dugaan Sekdes menyalahgunakan jabatan atau melanggar hukum, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Pemberhentian aparat harus mendapatkan rekomendasi dari Camat. Walaupun dalam pasal 26 ayat 2 huruf (b) Aparat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kades," pungkasnya.(Poros08)
COMMENTS